Selebrita

Sosok ASD Tersangka Kasus Body Checking Miss Universe Indonesia 2023 Terbongkar, Kuasa Hukum: Sarah

Sosok ASD alias S tersangka utama kasus dugaan pelecehan finalis Miss Universe Indonesia 2023 terbongkar. Kuasa hukum sebut Sarah Hendrapraja.

Editor: Murhan
Instagram/@missuniverse_id
Lima finalis di ajang Miss Universe Indonesia 2023. Sosok ASD Tersangka Utama Kasus Body Checking Miss Universe Indonesia 2023 Terbongkar. Kuasa Hukum Sebut Sarah Hendrapraja. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sosok ASD alias S tersangka utama kasus dugaan pelecehan finalis Miss Universe Indonesia 2023 terbongkar.

Sebelumnya, polisi menetapkan seorang tersangka kasus body checking Miss Universe Indonesia 2023.

Dia adalah ASD alias S menjadi tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka pelecehan Miss Universe Indonesia saat proses body checking.

Penetapan tersangka itu dilakukan polisi setelah gelar perkara di Polda Metro Jaya.

Nama ASD alias S ini terungkap sat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka sementara ini oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya Penyidikan masih terus berjalan," kata Hengki saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Update Kasus Dugaan Pelecehaan Finalis Miss Universe, Penyidik Polda Metro Jaya Gelar Perkara

Siapa ASD yang jadi tersangka dugaan pelecehan finalis Miss Universe Indonesia?

Kuasa Hukum Korban Pelecehan Miss Universe Indonesia Bongkar Identitas ASD

Terbongkar identitas ASD atau S tersangka pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia 2023.

S disebut sebagai Sarah Hendrapraja.

Terbongkarnya identitas ASD diketahui dari pernyataan Mellisa Anggraini, Kuasa Hukum korban Pelecehan Miss Universe Indones.

Menurutnya, sosok ASD atau Sarah Hendrapraja ini merupakan Chief Operating Office (COO) Miss Universe 2023.

"S itu Sarah. Dia sebagai COO MUID (Miss Universe Indonesia)," ungkapnya, Rabu (4/10/2023).

Ia mengatakan bahwa S adalah tersangka utama dalam kasus itu.

Adapun perannya melakukan body checking serta melakukan pemotretan dari balik bilik.

"Sarah itu orang yang melakukan pemotretan di dalam bilik itu," kata Mellisa.

"Dia saspek utamanya (penanggung jawab utama), karena melakukan body checking," sambung dia.

Korban Menuntut Diungkap Dalang Utama Body Checking

Mellisa menuturkan, body checking itu nantinya akan dilaporkan ke atasan S.

Untuk itu, pihaknya meminta kepolisian mencari tahu bos S tersebut.

"Body checking itu untuk dilaporkan ke bosnya dia (S). Terkait foto itu. Kami minta dikembangkan siapa bosnya, atas perintah siapa," ucapnya.

"Itu dilakukan secara terstruktur masif, ke semua peserta. Dia hanya pelaksana di sana, kami minta digali keseluruhannya," lanjut Mellisa.

Polisi Simpan Rapat Sosok ASD, Hari Ini Gelar Perkara Lagi

Hengki belum membeberkan peran ASD alias S yang baru saja menyandang status tersangka tersebut.

Dia mengatakan dalam hal ini jumlah tersangka dimungkinkan bisa lebih dari satu. Untuk itu, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara pada Kamis (5/10/2023).

"Lanjut besok gelar (perkara) lagi," jelasnya.

Sejauh ini, Hengki mengatakan sudah 28 saksi yang diperiksa terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli dan telah berkoordinasi dengan lembaga lain.

Dalam hal ini, lembaga lainnya yakni Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA), Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) dan Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK).

Jejak Kasus Dugaan Pelecehan Miss Universe 2023

Sebelumnya, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N akhirnya resmi melapor ke polisi buntut menjadi korban skandal foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya.

"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).

Adapu pasal yang disertakan dalam laporan itu adalah Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.

Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu. Saat itu, korban diminta untuk melakukan pengecekan badan tanpa busana. Padahal, hal tersebut tidak ada dalam rangkaian acara.

"Sudah terjadi peristiwa yang sudah dibenarkan klien kami di mana mereka tanpa sepengetahuan, tidak ada informasi tidak ada dalam rundown tidak dikasih tahu body checking," ujarnya.

"Body check tidak ada di rundown mereka ditodong, cukup membuat klien kami terpukul. Ajang kompetisi yang harusnya meninggikan value perempuan justru diperlakukan sebagai objek," imbuhnya.

Mellisa sendiri menyebut kliennya khawatir foto pemeriksaan badan tersebut disalahgunakan.

"Itu rentan untuk disalahgunakan. Siapa yang bisa menjamin dia tidak menyebarluaskan. Jangan sampai, hari ini tidak ada masalah, 5 tahun ke depan beredar foto teman-teman ini," tuturnya.

Mellisa mengatakan dalam praktiknya, pengecekan badan harus dilakukan dalam tepat yang privat dan dilakukan sesama jenis.

"Kemudian dalam prosedur yang benar, tempatnya privat, sesama jenis, dalam artian kalau yang

diperiksa yang dicek adalah perempuan maka yang memeriksa selayaknya perempuan. Kita Kan ada norma dan hukum yang berlaku seperti yang mereka sampaikan dalam perjanjian bahwa Miss Universe Indonesia harus mengutamakan norma dan hukum yang berlaku di sini," jelasnya.

Mellisa mengatakan dalam pelaporan tersebut pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan pelaporan yang ada

"Bukti dokumen surat foto dan video kami cukup terkaget melihat foto yang diambil mereka," ucapnya

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved