Kemenkumham Kalsel
Gandeng Densus 88, Kemenkumham Kalsel Gelar Sosialisasi Bahaya Intoleransi Radikalisme dan Terorisme
Menggandeng Densus 88, Kanwil KKemenkumham Kalsel menggelar Sosialisasi Bahaya Intoleransi Radikalisme dan Terorisme
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Kanwil KKemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Sosialisasi Bahaya Intoleransi Radikalisme dan Terorisme pada satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis, bekerja sama dengan Satuan Tugas Wilayah Kalsel Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia, Rabu (4/10/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkumham Kalsel ini digelar secara hybrid, dan dihadiri langsung oleh jajaran Kantor Wilayah serta perwakilan UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian se-Banjar Raya, serta diikuti secara daring oleh UPT se-Kalsel.
Kegiatan sosialisasi yang digelar untuk memahami bahaya intoleransi, radikalisme, dan terorisme ini bertujuan agar jajaran Kemenkumham Kalsel dapat mengambil tindakan pencegahan, memperkuat nilai-nilai inklusif dan berperan aktif dalam mencegah intoleransi, radikalisme, dan terorisme di Bumi Lambung Mangkurat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali membuka sekaligus menyambut dengan baik kegiatan yang digagas bersama Kepala Satuan Tugas Wilayah Kalsel Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kombes Pol Surya Putra.
Kakanwil dalam sambutannya menyampaikan bahwa intoleransi, radikalisme, dan terorisme adalah masalah global yang memengaruhi banyak negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Ancaman ini tidak hanya merusak perdamaian dan stabilitas negara, tetapi juga membahayakan kehidupan warga negara.
“Sebagai aparatur, Kemenkumham yang menjadikan hukum sebagai panglima dalam menegakkan keadilan serta perlindungan bagi masyarakat Indonesia, kita semua harus mengerti bahwa intoleransi adalah ancaman dari banyak konflik di dunia saat ini. Kita harus dapat menunjukkan kesadaran akan pentingnya isu ini dan keinginan untuk bersama-sama menjadikan Indonesia lebih aman dan damai,” ujarnya.
Tak lupa Faisol Ali mengapresiasi Densus 88 Anti Teror Polri yang telah bekerja sama menggelar kegiatan sosialisasi ini dalam rangka menjaga keamanan negara dan mencegah penyebaran ideologi terorisme dan radikalisme di dalam birokrasi pemerintah.
Kepala Satuan Tugas Wilayah Kalimantan Selatan Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kombes Pol Surya Putra pada kesempatan ini memberikan paparan secara langsung kepada para peserta kegiatan tentang bahaya intoleransi radikalisme dan terorisme yang bisa terjadi dimana saja dan pada siapa saja, terkhusus di dalam instansi pemerintahan.
Kombes Pol Surya Putra yang memiliki sepak terjang dalam penanganan kasus terorisme berbagi pengalaman dan pengetahuan guna mencegah serta mengatasi tindakan-tindakan radikalisme juga terorisme.
“Jika melihat potensi adanya radikalisme atau perilaku yang mengarah kepada hal tersebut jangan ragu untuk melaporkan kepada kami. Melalui deteksi dini kita dapat melakukan pencegahan dengan melakukan asesmen sehingga tidak perlu sampai melakukan pendekatan yang represif,” ucapnya.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, JFT dan JFU Kanwil Kemenkumham Kalsel serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis.(AOL/*)
Kanwil Kemenkumham Kalsel
Faisol Ali
Densus 88
radikalisme
terorisme
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Jumadi Pastikan Kesiapan SKB Kesamaptaan CPNS 2024 Kemenkumham Kalsel |
|
|---|
| Dukung Kreativitas UMKM & Difabel, Kemenkumham Kalsel Gelar Sosialisasi KI dan Perseroan Perorangan |
|
|---|
| Social Enterprise Diakui Pemerintah, Pelaku Usaha Dapat Untung Sekaligus Berantas Masalah Sosial |
|
|---|
| Menteri IMIPAS RI Beri Pengarahan Secara Daring, Begini Pesan Agus Andrianto ke Jajaran |
|
|---|
| Rapat Timpora Kemenkumham Kalsel Sorot Penanganan Pengungsi, Ungkap Permohonan Suaka 5 Warga Yaman |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.