Berita Batola
Giliran Kasubag Keuangan dan Staf Jadi Terdakwa Korupsi Pemeliharaan Kendaraan Dinas di DLH Kotabaru
Korupsi pada anggaran pemeliharaan rutin atau berkala kendaraan dinas atau operasional di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Korupsi pada anggaran pemeliharaan rutin atau berkala kendaraan dinas atau operasional di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru tahun anggaran 2020 dan 2021 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Jika sebelumnya mantan Kepala Dinas (Kadis) DLH Kotabaru yakni Arif Fadillah dan Bendahara Pengeluaran DLH Kotabaru, Achmadi yang duduk di kursi pesakitan, kali ini yang jadi terdakwanya adalah Darmansyah selaku Kasubag Keuangan di DLH Kotabaru dan juga Wiwik Isturini sebagai Staf Keuangan sekaligus tenaga honorer di DLH Kotabaru.
Terdakwa Darmansyah dan Isturini pun menjalani sidang pertamanya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini Senin (9/10/2023).
Dakwaan pertama dibacakan oleh JPU Arditya Bima Yogha untuk terdakwa Wiwik Isturini dan dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan untuk terdakwa Darmansyah. Kedua terdakwa pun mengikuti persidangan secara virtual.
Baca juga: Atasi Kemacetan di Ibu Kota Provinsi Kalsel, Banjarbaru Berencana Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
Baca juga: Dua Sekolah di HSU Sempat Belajar Daring Hindari Dampak Kabut Asap, Kini Kembali Normal
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, kedua terdakwa dikenakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 32 tahun 1999 Jo Pasal 18 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primair nya. Sedangkan dakwaan subsidaernya adalah Pasal 3 pada UU yang sama.
Atas dakwaan dari JPU, penasihat hukum kedua terdakwa, Dariatman pun menyatakan tidak mengajukkan keberatan atau eksepsi.
Sidang pun ditutup, dan oleh Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah agenda sidang pun dilanjutkan pada Senin (16/10/2023) dengan agenda pembuktian.
Ditemui usai persidangan, JPU Arditya Bima Yogha menerangkan bahwa dua terdakwa ini adalah lanjutan atau hasil pengembangan dari dua terdakwa sebelumnya yang sudah divonis bersalah yakni Arif Fadillah dan juga Achmadi.
Dua terdakwa ini lanjutnya ikut melakukan penyimpangan atas anggaran pemeliharaan rutin atau berkala kendaraan dinas atau operasional di DLH Kotabaru pada tahun anggaran 2020 dan 2021.
"Intinya ikut bersama-sama dengan Kadis dan Bendahara DLH Kotabaru melakukan penyimpangan pada kegiatan tersebut," jelas pria yang juga menjabat Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotabaru ini.
Dirincikan oleh Bima bahwa penyimpangan yang dilakukan dengan berbagai cara atau modus. Misalnya berupa dokumen fiktif dan sebagainya.
Baca juga: Berstatus Aparat Aktif, Bacaleg Pemilu 2024 di Kalimantan Selatan Dicoret
"Intinya mereka mendapatkan keuntungan dari kegiatan penyimpangan yang dilakukannya tersebut. Dan total kerugian negaranya sebesar Rp 1.148.362.950," tutupnya.
Untuk mantan Kadis DLH Kotabaru, Arif Fadillah dalam perkara ini sudah diputus bersalah tahun lalu, dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun denda Rp 200 juta dengan subsidaer dua bulan. Selain itu dia juga dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp 1.250.000.000.
Sedangkan mantan Bendahara Pengeluaran DLH Kotabaru, Achmadi dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsidaer 2 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 398.362.950. (Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
| Diduga Hendak Bobol Kios di Handil Bakti Batola, Pria Ini Auto Panik saat Dipergoki Penjaga |
|
|---|
| Aslog Panglima TNI Tinjau TMMD di Batola, Anak Stunting Dapat Paket Sembako Gratis |
|
|---|
| Penyerapan Pupuk Subsidi di Batola Masih 60 Persen, Bupati Dorong Peran Koperasi Merah Putih |
|
|---|
| 17 Rumah di Batola Rusak Diterjang Angin Puting Beliung, Tak Ada Korban Jiwa |
|
|---|
| Satpol PP Batola Musnahkan 221 Arsip Lama, Langkah Tertibkan Administrasi Pemerintahan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.