Pemilu 2024

Berstatus Aparat Aktif, Bacaleg Pemilu 2024 di Kalimantan Selatan Dicoret

Menjelang Pemilu 2024, ada parpol di Kalsel yang mencoret bacalegnya karena masih berstatus aparat TNI, Polri.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUKHTAR WAHID
ILUSTRASI - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Barito Kuala (Batola), Karina Yustiana Muslimah, menyerahkan tanda terima pengajuan hasil pencermatan Daftar Caleg Tetap kepada Ketua Partai Perindo, Akhmad Syarwani (batik sasirangan), Selasa (3/10/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pengajuan Perubahan Rancangan Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024 berakhir sejak Jumat (6/10/2023).

Selama tahapan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) mengungkap ada sejumlah bacaleg yang dicoret lantaran masih berstatus TNI/Polri.

Bacaleg yang berlatarbelakang aparat aktif tersebut diganti oleh partai politik pengusungnya.

“Syaratnyakan tegas, bacaleg harus masuk dalam DPT. Kalau dari TNI/Polri yang belum pensiun, mereka tentu saja tak masuk dalam DPT, jadi tidak bisa,” ucap Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, Senin (9/10).

Baca juga: Sungai Barito Tercemar Diduga Akibat Batu Bara, Walhi Kalsel Desak Bentuk Tim Independen

Baca juga: Pelajar SMPN 6 Banjarmasin Kembali Laksanakan PTM Terbatas, Tiadakan Kegiatan di Luar Sekolah

Sesuai ketentuan, TNI dan Polri dituntut agar netral pada gelaran pemilu.

Mereka tidak memiliki hak dipilih maupun memilih atau tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara, syarat calon legislatif adalah terdaftar dalam DPT.

Selain itu, Andi juga mengungkap sejumlah parpol masih kesulitan dalam memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan yang terdaftar sebagai bacaleg.

Baca juga: Tak Cuma Tengkorak dan Belulang, Polisi Juga Temukan Benda Ini di TKP  Tambangulang Tala

Baca juga: Penemuan Tengkorak, Korban Diduga Pemuda Tambangulang Kabupaten Tanah Laut yang Hilang

Kondisi demikian utamanya terjadi di kabupaten dan kota.

Tetapi, Andi tak menyebutkan parpol mana yang belum memenuhi persyaratan tersebut.

“Yang pasti ada yang belum bisa memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan, termasuk di DPRD provinsi,” tukasnya.

Meski begitu, Andi Tenri mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait hal tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS - Korban Bentrokan di Bangkal Seruyan Dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin, Ini Kondisinya

Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi untuk Mengungkap Penembakan di Seruyan, Satu Korban Dirujuk ke RSUD Ulin

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, memberi atensi terhadap KPU.

Dia mengingatkan agar penyelenggara pemilu memedomani ketentuan dan aturan syarat calon.

“Kalau memang syarat tidak terpenuhi, tentu tidak bisa,” tandasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved