Pemilu 2024

Berstatus Aparat Aktif, Bacaleg Pemilu 2024 di Kalimantan Selatan Dicoret

Menjelang Pemilu 2024, ada parpol di Kalsel yang mencoret bacalegnya karena masih berstatus aparat TNI, Polri.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUKHTAR WAHID
ILUSTRASI - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Barito Kuala (Batola), Karina Yustiana Muslimah, menyerahkan tanda terima pengajuan hasil pencermatan Daftar Caleg Tetap kepada Ketua Partai Perindo, Akhmad Syarwani (batik sasirangan), Selasa (3/10/2023). 

Syarat caleg, yakni masuk dalam DPT.

Baca juga: Hujan Disertai Angin Sebabkan Pohon Tumbang, Personel Polres HSU Turut Bantu Evakuasi

Baca juga: Bawa Kabur Siswi SMP, Pelaku Diciduk Polisi Dekat Gardu di Kapar Kabupaten HST Kalsel

Dia menekankan KPU untuk memerhatikan hal tersebut.

Sebab, Aries mengaku tidak ingin,ada potensi sengketa terkait hal mendasar seperti itu.

“Potensi sengketa ada, jika syarat calon tak terpenuhi dan ada yang mengajukan permohonan,” tuturnya.

Saat ini KPU sedang melakukan penyusunan dan penetapan DCT.

Baca juga: Terbukti  Korupsi dan TPPU, Mantan Kades Pipitak Jaya Tapin Divonis 5,5 Penjara

Baca juga: Sidang Korupsi dan TPPU Bendungan Tapin Kalsel, Vonis 5,5 Tahun Penjara bagi Herman

Tahapan ini berlangsung hingga 3 November 2023.

Sementara itu, pengumuman DCT Pemilu 2024 dilakukan pada 4 November 2023.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved