Korupsi di Kalsel

Terbukti  Korupsi dan TPPU, Mantan Kades Pipitak Jaya Tapin Divonis 5,5 Penjara

Mantan Kades alias Pembakal di Desa Pipitak Jaya Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin yakni Sugianor divonis 5,5 tahun penjara

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang pembacaan putusan terdakwa Mantan Kades Pipitak Jaya, Sugianor. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Kepala Desa (Kades) alias Pembakal di Desa Pipitak Jaya Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin yakni Sugianor divonis 5,5 tahun penjara.

Terdakwa dalam perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada pengadaan lahan proyek pembangunan Bendungan Tapin ini divonis bersalah oleh Majelis Hakim pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, hari ini Senin (9/10/2023).

Oleh Majelis Hakim yang diketuai Suwandy tersebut, Sugianor dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Suwandy.

Baca juga: Sidang Gratifikasi dan TPPU Bendungan Tapin, Mantan Kades Pipitak Jaya Dituntut 5 Tahun Penjara

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Bendungan Tapin, Mantan Oknum Kades Pipitak Jaya Serahkan Bukti

Baca juga: Sidang Korupsi dan TPPU Bendungan Tapin Kalsel, Vonis 5,5 Tahun Penjara bagi Herman

Vonis  ini sendiri sedikit lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya sebelumnya JPU menuntut terdakwa Sugianor dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Namun dalam putusan ini, terdakwa Sugianor diringankan karena tidak dikenakan hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp 800 juta seperti tuntutan JPU.

Atas putusan ini, terdakwa dan penasehat hukumnya serta JPU pun menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Dan sebelum sidang pembacaan vonis terdakwa Sugianor dibacakan, sebelumnya Majelis Hakim terlebih dahulu membacakan vonis untuk terdakwa Herman. 

Hukuman untuk Herman pun sama persis dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Sugianor.

Para terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan pasal berlapis terkait dengan gratifikasi dan TPPU.

Dari hasil penyidikan diketahui mereka bertiga meraup keuntungan total sekitar Rp 2,3 miliar dari pemotongan 50 persen uang pengganti rugi atau yang dalam persidangan diistilahkan dengan 'belah semangka'.

Rinciannya Sugianor mendapat sekitar Rp 800 juta, Rezaldy sekitar Rp 600 juta, dan Herman Rp 954 juta.

Baca juga: Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU pada Bendungan Tapin, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Sogianor

Atas perbuatannya, tiga terdakwa dijerat dengan tindak pidana gratifikasi yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. 

Kemudian untuk TPPU Sugianor dan Achmad Rizaldy dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara Herman dijerat Pasal 3 dan 5 pada undang-undang yang sama.

Dan untuk terdakwa Achmad Rizaldy, telah dinyatakan gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia sebelum divonis.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved