Korupsi di Kalsel
Sidang Gratifikasi dan TPPU Bendungan Tapin, Mantan Kades Pipitak Jaya Dituntut 5 Tahun Penjara
Mantan Kades Pipitak Jaya, Sugianor dituntut dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidaer 4 bulan kurungan atas kasus Bendungan Tapin
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada proyek pembangunan Bendungan Tapin, terancam mendekam di balik jeruji besi minimal 5 tahun.
Hal ini seiring dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan hari ini Kamis (31/8/2023) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Hermansyah, Achmad Rezaldy dan juga Sogianoor hadir langsung dalam ruang sidang, dan agenda sidang yakni pembacaan tuntutan dari JPU.
Tuntutan pertama yang dibacakan oleh JPU saat itu adalah terdakwa Hermasyah, yang dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidaer 4 bulan kurungan.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Bendungan Tapin, Mantan Oknum Kades Pipitak Jaya Serahkan Bukti
Baca juga: Akui Habiskan Ratusan Juta untuk ke Diskotik, Terdakwa Perkara Bendungan Tapin Tersipu Malu
Serta uang pengganti sebesar Rp 954 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.
Tuntutan lebih tinggi pun dialami oleh terdakwa Achmad Rezaldy yang dituntut selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidaer 4 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara itu terdakwa Sugianor yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) atau pembakal Desa Pipitak Jaya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidaer 4 bulan kurungan.
Terdakwa Sugianor pun diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.
Ketua Majelis Hakim, Suwandy pun mempersilahkan masing-masing terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Dan sidang akan dilanjutkan pada Senin (11/9/2023) dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.
"Untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum menyusun nota pembelaan, sidang ditunda dan dilanjutkan pada 11 September 2023," ujar Ketua Majelis Hakim, Suwandy.
Tiga terdakwa sendiri dalam perkara ini didakwa dengan pasal berlapis terkait dengan gratifikasi dan TPPU.
Dari hasil penyidikan diketahui mereka bertiga meraup keuntungan total sekitar Rp 2,3 miliar dari pemotongan 50 persen uang ganti rugi lahan milik warga.
Bendungan Tapin
Desa Pipitak Jaya
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
gratifikasi
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
|
|---|
| Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.