Korupsi di Kalsel

Sidang Dugaan Korupsi Bendungan Tapin, Mantan Oknum Kades Pipitak Jaya Serahkan Bukti

Terdakwa Sogianor, melalui penasihat hukum, serahkan dua alat bukti berbentuk surat dalam sidang dugaan korupsi pada proyek Bendungan Tapin.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Sidang lanjutan dugaan perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada proyek pembangunan Bendungan Tapin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (21/8/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi pada pembebasan lahan proyek pembangunan Bendungan Tapin,  kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (21/8/2023).

Agenda sidang adalah mendengarkan saksi a de charger seperti yang dijanjikan penasehat hukum terdakwa Achmad Rizaldy dan Herman. Namun untuk kedua kalinya, saksi tidak dapat dihadirkan.

Saat sidang, terdakwa Sogianor, melalui penasihat hukum, menyerahkan dua alat bukti berbentuk surat kepada Majelis Hakim.

Adapun surat pertama yang diserahkan adalah dari Polda Kalsel Nomor B/383-4.1/VIII/2022 Ditreskrimum perihal Undangan Pengecekan Lokasi Bidang Tanah pada proses penyelidikan, saat perkara ini dilaporkan ke Polda Kalsel.

Baca juga: Kasus ISPA di HST Capai 1.315 Kasus. Kecamatan Barabai Terbanyak Sejak Awal Agustus 2023

Baca juga: Sebanyak 16 Titik Api Karhutla di Banjarmasin, Paling Banyak di Kecamatan Banjarmasin Selatan

Surat pada tanggal 8 Agustus 2022 itu ditujukan kepada Kades Pipitak Jaya, Ketua Adat Suku Dayak Meratus Kecamatan Piani, Isul, Akun dan S Ipih.

Penasihat hukum terdakwa Sugianoor, yakni Rahmat, mengatakan, perkara ini sebelumnya pernah dilaporkan ke Polda Kalsel, sebelum dilaporkan dan ditangani kejaksaan.

"Sebelum ditangani kejaksaan, mereka (terdakwa) sudah dilaporkan ke kepolisian. Kami tidak tahu juga hasilnya apa, dalam rentang waktu bertahun-tahun tidak ada tanggapan," katanya.

Kemudian bukti surat kedua, yakni surat yang berasal Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Pemkab Tapin Nomor B/03/1/2022/UPP Kabupaten Tapin perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Kades Pipitak Jaya.

Baca juga: Ruas Jalan Nasional di Sungai Turak Retak, Satlantas Polres HSU Pasang Garis Polisi

Baca juga: Berulah di Desa Hatiwin Kabupaten Tapin, Pria Diduga ODGJ Diamankan Polsek Hatungun

"Disurat itu dicurigai ada pungli," ungkapnya.

Bukti surat ini pun diterima Majelis Hakim yang diketuai Suwandi bersama dua anggotanya untuk dijadikan barang bukti di persidangan.

Karena tidak ada saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa Rezaldy dan Herman, Majelis Hakim langsung menjadwalkan pembacaan tuntutan pada 10 hari ke depan.

"Sidang dilanjutkan pada tanggal 31 Agustus 2023 dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Suwandi.

Baca juga: Kepala Satuan Gaswil Densus 88 Temui Bupati HSS Achmad Fikry, Tingkatkan Sinergi dengan Pemkab

Baca juga: Pesta Rakyat di Binuang, Dishub Tapin Mungkinkan Pengalihan hingga Penutupan Arus Lalu Lintas

Tiga terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan pasal berlapis terkait dengan gratifikasi dan TPPU.

Mereka menerima uang pengganti dari warga atau pemilik lahan, dimana rata-rata dipotong hingga 50 persen dari nilai ganti rugi lahan milik warga.

Hasil penyidikan, diketahui, mereka bertiga mendapat sekitar Rp 2,3 miliar.

Rinciannya, Sogianor yang juga merupakan mantan Kades Pipitak Jaya mendapat Rp 800 juta, terdakwa Rizaldi sekitar Rp 600 juta dan terdakwa Herman Rp 954 juta.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved