Korupsi di Kalsel

Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU pada Bendungan Tapin, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Sogianor

Sidang lanjutan dugaan gratifikasi dan TPUU dengan terdakwa Sogianor digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/9/2023).

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Pembacaan replik jaksa dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada proyek pengadaan lahan pembangunan Bendungan Tapin dengan terdakwa Sogianor di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (18/9/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukum Sogianor.

Itu terjadi dalam perkara dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada proyek pengadaan lahan pembangunan Bendungan Tapin, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Jaksa menyampaikannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/9/2023).

Agenda hari ini adalah mendengarkan tanggapan JPU atas pledoi terdakwa, Sogianor, maupun penasihat hukumnya.

Baca juga: Pencuri di Satui Kabupaten Tanbu Gondol Rp 30 Juta, Gergaji dan Uang Rp 1 Juta Diamankan Polisi

Baca juga: Tangkap Pengedar Sabu di Kotabaru, Petugas Temukan Pistol FN Lengkap Dengan Peluru

Jaksa membacakan beberapa pertimbangan dan juga membantah beberapa dalil yang disampaikan terdakwa yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) atau Pembakal Desa Pipitak Jaya it umaupun penasihat hukumnya.

Kemudian, Jaksa Dwi Kurnianto meminta Majelis Hakim untuk menerima replik yang dibacakannya dan tetap pada tuntutan pihaknya.

"Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menerima replik dari penuntut umum untuk seluruhnya, menerima surat dakwaan dan surat penuntut umum untuk seluruhnya dan menolak nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum untuk seluruhnya," ujar Dwi.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan tanggapan terhadap replik dari jaksa.

Baca juga: Pedagang Pasar Sudimampir dan Antasari Banjarmasin Kian Menjerit, Pembeli Tambah Sepi

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Pikap vs Truk di Jalan Trans Kalimantan Km 20, Macetkan Jalan hingga 5 Km

"Kami akan melakukan duplik dan akan menyiapkannya dalam satu minggu," kata tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta,  subsider kurungan selama 4 bulan.

Kemudian, terdakwa juga diminta untuk membayar uang Rp 800 juta. Jika tidak , maka paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Baca juga: Kabut Asap Selimuti Bandara Syamsudin Noor, Dua Penerbangan Tujuan Jakarta Kembali Terunda

Baca juga: Miliki 17 Armada, Ini Jadwal dan Rute Bus Trans Banjarmasin 

Terdakwa mengikuti persidangan secara langsung di dalam ruang sidang.

Kemudian, setelah terdakwa Sogianor, Majelis Hakim melanjutkan sidang untuk terdakwa atas nama Herman.

Sidang untuk terdakwa Herman dengan agenda sama, yakni mendengarkan tanggapan atau replik dari jaksa.

Majelis Hakim menjadwalkan sidang akan kembali dilanjutkan saat Senin (25/9).

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved