Korupsi di Kalsel
Sidang Korupsi dan TPPU Bendungan Tapin Kalsel, Vonis 5,5 Tahun Penjara bagi Herman
Majelis Hakim memvonis terdakwa perkara Bendungan Tapin, Herman, bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/10/2023).
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa dalam perkara Dugaan Korupsi Bendungan Tapin, Herman, bakal mendekam selama 5,5 tahun di balik jeruji besi.
Pasalnya, dia divonis telah bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/10/2023).
Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim terlebih dulu membacakan uraian dan pertimbangan hukum.
Baca juga: Sungai Barito Tercemar Diduga Akibat Batu Bara, Walhi Kalsel Desak Bentuk Tim Independen
Baca juga: Tengkorak Manusia Dibawa dari Sungaipinang ke RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Kabupaten Tala
Kemudian, menyatakan bahwa terdakwa Herman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Suwandy.
Tuntutan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: BREAKING NEWS : Heboh Temuan Tengkorak di Tambangulang Tanahlaut, Tergeletak di Kawasan Waduk
Baca juga: Warga Jalan Kaki Menuju Kantor Bupati Tanah Laut Kalsel, Gaungkan Pencopotan Kades Gunungraja
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Namun dalam putusan ini, terdakwa diringankan karena tidak dikenakan hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp 954 juta seperti tuntutan JPU.
Atas putusan ini, terdakwa dan penasihat hukumnya serta JPU kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Baca juga: BREAKING NEWS - Korban Bentrokan di Bangkal Seruyan Dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin, Ini Kondisinya
Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi untuk Mengungkap Penembakan di Seruyan, Satu Korban Dirujuk ke RSUD Ulin
Dalam perkara ini, terdakwa Herman tidaklah sendiri.
Dua terdakwa lainnya, Achmad Rezaldy yang meninggal sebelum divonis dan mantan Kepala Desa (Kades) Pipitak Jaya, Sugianor.
Tiga terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan pasal berlapis terkait dengan gratifikasi dan TPPU.
Baca juga: Pasca Serangan Buaya, Warga Karang Payau Kotabaru Bakal Urunan Datangkan Pawang
Baca juga: Hajar Pembakal Aluan Besar Hingga Dirawat di IGD , Pelaku Dalam Pengejaran Polisi
Dari hasil penyidikan diketahui mereka bertiga meraup keuntungan total sekitar Rp 2,3 miliar dari pemotongan 50 persen uang pengganti rugi lahan milik masyarakat atau yang dalam persidangan diistilahkan dengan 'belah semangka.'
Rinciannya, Sugianor mendapat sekitar Rp 800 juta, Rezaldy sekitar Rp 600 juta dan Herman Rp 954 juta.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Korupsi di Kalsel
Dugaan Korupsi Bendungan Tapin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
| Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
|
|---|
| Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.