Korupsi di Kalsel

Sidang Korupsi dan TPPU Bendungan Tapin Kalsel, Vonis 5,5 Tahun Penjara bagi Herman

Majelis Hakim memvonis terdakwa perkara Bendungan Tapin, Herman, bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/10/2023).

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Sidang dengan agenda embacaan putusan terhadap Herman, terdakwa perkara pada Bendungan Tapin, di Pengadilan Tipikor, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (9/10/2023). Terdakwa ini dinyatakan bersalah dan dihukum dengan hukuman 5,5 tahun dalam penjara. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa dalam perkara Dugaan Korupsi Bendungan Tapin, Herman, bakal mendekam selama 5,5 tahun di balik jeruji besi.

Pasalnya, dia divonis telah bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/10/2023).

Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim terlebih dulu membacakan uraian dan pertimbangan hukum.

Baca juga: Sungai Barito Tercemar Diduga Akibat Batu Bara, Walhi Kalsel Desak Bentuk Tim Independen

Baca juga: Tengkorak Manusia Dibawa dari Sungaipinang ke RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Kabupaten Tala

Kemudian, menyatakan bahwa terdakwa Herman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Suwandy.

Tuntutan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: BREAKING NEWS : Heboh Temuan Tengkorak di Tambangulang Tanahlaut, Tergeletak di Kawasan Waduk

Baca juga: Warga Jalan Kaki Menuju Kantor Bupati Tanah Laut Kalsel, Gaungkan Pencopotan Kades Gunungraja

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Namun dalam putusan ini, terdakwa diringankan karena tidak dikenakan hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp 954 juta seperti tuntutan JPU.

Atas putusan ini, terdakwa dan penasihat hukumnya serta JPU kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Baca juga: BREAKING NEWS - Korban Bentrokan di Bangkal Seruyan Dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin, Ini Kondisinya

Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi untuk Mengungkap Penembakan di Seruyan, Satu Korban Dirujuk ke RSUD Ulin

Dalam perkara ini, terdakwa Herman tidaklah sendiri.

Dua terdakwa lainnya, Achmad Rezaldy yang meninggal sebelum divonis dan mantan Kepala Desa (Kades) Pipitak Jaya, Sugianor.

Tiga terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan pasal berlapis terkait dengan gratifikasi dan TPPU.

Baca juga: Pasca Serangan Buaya, Warga Karang Payau Kotabaru Bakal Urunan Datangkan Pawang

Baca juga: Hajar Pembakal Aluan Besar Hingga Dirawat di IGD , Pelaku Dalam Pengejaran Polisi

Dari hasil penyidikan diketahui mereka bertiga meraup keuntungan total sekitar Rp 2,3 miliar dari pemotongan 50 persen uang pengganti rugi lahan milik masyarakat atau yang dalam persidangan diistilahkan dengan 'belah semangka.'

Rinciannya, Sugianor mendapat sekitar Rp 800 juta, Rezaldy sekitar Rp 600 juta dan Herman Rp 954 juta.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved