Berita Banjarbaru

Miliki Sabu Polisi Ringkus Sopir Warga Landasan Ulin Banjarbaru, Sebut Agar Tak Mengantuk di Jalan

Jajaran Polsek Lianganggang Banjarbaru mengamankan seorang sopir di rumahnya Landasan Ulin Banjarbaru karena miliki sabu dan menjualnya

Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Banjarbaru untuk Bpost
DIAMANKAN- S (41) yang diamanakan petugas ke Polsek Lianganggang karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kasus penyalahgunaan narkoba diungkap oleh Polsek Lianganggang Banjarbaru. Kini seorang pria berinisial S (41) harus mendekam di sel karena tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu.

Kapolsek Lianganggang, Kompol Imam Suryana mengatakan, S diamankan oleh Tim Macan Barbar di rumahnya di Jalan Baruh, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kota Banjarbaru pada Rabu (15/10/2025) lalu sekitar pukul 14.00 Wita.

“Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sabu seberat 0,82 gram yang disimpan di kotak lampu,” katanya, Selasa (28/10/2025).

Kapolsek menyebut, selain menggunakannya sendiri, pelaku juga menjual sabu kepada rekan sesama pemakai.

Hasil intogasi, barang haram tersebut ia dapatkan dari wilayah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dengan harga Rp 500 ribu yang diperkirakan cukup untuk tiga kali pemakaian.

Baca juga: Pelaku Jambret HP Pelajar di Banjarmasin Diringkus di Kandangan, Motor Matic Jadi Bukti

Baca juga: Kisah Sukses Pelari Cilik dari Kertakhanyar Banjar, Rela Potong Rambut Hingga Dikira Laki-laki

Saat diinterogasi oleh petugas, S mengaku mengonsumsi sabu-sabu dengan alasan untuk mendukung pekerjaannya sebagai seorang sopir agar tidak mengantuk perjalanan jauh ke wilayah Kalteng.

S telah diamankan di Mapolsek Lianganggang disangkakan melanggar  Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman ancaman kurungan diatas 5 tahun.

“Polsek Liang Anggang berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika karena akan berhadapan dengan hukum,” pungkas Kapolsek.

(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved