Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Usai Ditangkap, Tersangka Tipikor IPad di DPRD Banjarbaru Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Setelah ditangkap, tersangka kasus tipikor pengadaan iPad di sekretariat DPRD Banjarbaru diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Humas Kejari Banjarbaru untuk Bpost
Penyerahan Tersangka Tipikor iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru berhasil mengamankan seorang pria berinial AR, yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

AR merupakan Tersangka Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengadaan Personal Komputer (iPad) di Sekretariat DPRD Banjarbaru Tahun Anggaran 2020.

Dia diamanakan langsung oleh Tim Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarbaru, dibantu oleh Tim Inteijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Sabtu (7/10/2023) sekira pukul 23.30 Wita.

Kemudian pada Minggu (8/10/2023) sekira pukul 10.00 Wita, di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Tersangka AR diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka berdasarkan berkas perkara yang disusun oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarbaru, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyerahan Tersangka Tipikor iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru 1
Penyerahan Tersangka Tipikor iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru.

"Untuk kepentingan penuntutan terhadap diri tersangka, maka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 8 sampai 28 Oktober 2023, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarbaru," kata Kajari Banjarbaru, Hadiyanto, melalui Kasi Intelijen, Essadendra Aneksa.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Banjarbaru segera melimpahkan berkas perkara tersebut, kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin, yang berwenang Memeriksa, Mengadili, dan Memutuskan Perkara tersebut. (AOL/*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved