BTN Syariah Banjarmasin

Optimalkan Pengumpulan Wakaf Uang, Bank BTN Syariah Banjarmasin Jalin Kerja Sama dengan BWI Kalsel

Penandatanganan kerja sama Bank BTN Syariah Banjarmasin dan BWI Kalsel bertempat di Hotel Royal Jelita, Kota Banjarmasin, Rabu (11/10/2023).

|
Penulis: Mia Maulidya | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MIA MAULIDYA
PT Bank Tabungan Negara (persero) Cabang Syariah Banjarmasin melakukan penandatanganan MoU bersama Badan Wakaf Indonesia Kalimantan Selatan (BWI Kalsel), Rabu (11/10/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Meningkatkan literasi dan mengoptimalkan pengumpulan wakaf uang Kalimantan Selatan, PT Bank Tabungan Negara (persero) Cabang Syariah Banjarmasin menandatangani MoU bersama perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalsel. 

Penandatangan kerja sama tersebut bertempat di Hotel Royal Jelita, Kota Banjarmasin, Rabu (11/10/2023).

Dalam pelaksanaannya turut dihadiri Deputy Funding and Treasury Sharia Banking Division, Asvianti Handaru Wulan, Branch Manager Bank BTN Syariah Banjarmasin, Afidin, Pimpinan BWI Kalsel, Fadli Mansur, dan para calon pemberi wakaf. 

Disampaikan Afidin, pengumpulan wakaf uang di Banjarmasin saat ini bisa dapat langsung disetorkan melalui Bank BTN Syariah, maupun melalui mbanking.

"Masyarakat jika ingin berwakaf uang tidak ada jumlah minimal nominal berapapun bisa, apabila berwakaf mencapai Rp 1 juta, maka orang tersebut akan mendapatkan sertifikat wakaf uang," jelas dia.

Suasana penandatangan MoU PT Bank Tabungan Negara (persero) Cabang Syariah Banjarmasin dengan Badan Wakaf Indonesia Kalimantan Selatan (BWI Kalsel), Rabu (11/10/2023).
Suasana penandatanganan MoU PT Bank Tabungan Negara (persero) Cabang Syariah Banjarmasin dengan Badan Wakaf Indonesia Kalimantan Selatan (BWI Kalsel), Rabu (11/10/2023). (BANJARMASINPOST.CO.ID/MIA MAULIDYA)

Ia juga menyampaikan, saat ini Nadzir wakaf yang terjalin dengan Bank BTN Syariah ada sekitar 40 Nadzir yang ada di seluruh Indonesia.

"Diketahui pula, pada tahun 2021, Kementerian Agama melaporkan adanya potensi wakaf uang sebesar 180 triliun, namun baru terkumpul 1,4 triliun per Maret 2022," ucap Afidin. 

Pimpinan Badan Wakaf Indonedia Kalsel, Fadli Mansur, menyampaikan, wakaf sekarang ini tidak hanya objek wakaf seperti tanah maupun surat berharga saja, tetapi wakaf juga dapat berupa uang tunai atau disebut wakaf uang (cash waqf).

Wakaf uang ini baru dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriyah.

"Penyaluran dana wakaf dapat digunakan untuk berbagai tujuan, di antaranya untuk manfaat sosial jangka panjang, seperti pembangunan pondok pesantren, peningkatan prasarana ibadah, fasilitas kesehatan, lembaga perlindungan kaum duafa, beasiswa pendidikan, lahan perkebunan pertanian dan lainnya," beber Fadli.

Foto bersama setelah penandatangan MoU PT Bank Tabungan Negara (persero) Cabang Syariah Banjarmasin dengan Badan Wakaf Indonesia Kalimantan Selatan (BWI Kalsel), Rabu (11/10/2023).
Foto bersama setelah penandatanganan MoU PT Bank Tabungan Negara (persero) Cabang Syariah Banjarmasin dengan Badan Wakaf Indonesia Kalimantan Selatan (BWI Kalsel), Rabu (11/10/2023). (BANJARMASINPOST.CO.ID/MIA MAULIDYA)

Penerima wakaf ataupun yang mengelola harta wakaf, ada yang disebut dengan Nadzir wakaf.

Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf,  sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.

"Di Kalsel sebenarnya banyak terdapat Nadzir, tetapi masih banyak yang belum bersertifikat. Hal ini yang menjadi pertimbangan, yang mana untuk menerima wakaf tersebut harus memiliki surat sertifikat Nadzir," imbuh Fadli.

Lebih lanjut, saat ini dari BWI Kalsel sudah memiliki aplikasi basis data yang bernama Siwak.

Ini merupakan aplikasi data tanah wakaf berbasis layanan teknologi informasi yang bermanfaat dalam menyajikan data wakaf secara akurat. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved