Pemilu 2024
Pemko Banjarbaru Bakal Pajaki Spanduk Pemilu, Bacaleg Windi Siap Bayar Rp 1 Juta
BPPRD Banjarbaru berencana menertibkan spanduk bacaleg serta menarik pajak reklame bacaleg setelah ada lampu hijau dari Kemendagri
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pemasangan spanduk bakal calon anggota legislatif (bacaleg) marak di tepi jalan Kalimantan Selatan. Selain semrawut, banyak yang tidak bayar pajak.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru pun berencana menertibkannya serta menarik pajak reklame bacaleg. Hal ini setelah mendapat lampu hijau dari Kemendagri.
Kepala BPPRD Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya mengatakan lampu hijau juga telah diberikan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) saat BPPRD melakukan konsultasi beberapa waktu lalu.
“Sekarang sudah ada beberapa yang bayar, terutama bacaleg yang sadar pajak,” katanya, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Polresta Banjarmasin Laksanakan Deklarasi Pemilu Damai 2024, Polisi Petakan Wilayah Rawan Konflik
Baca juga: Petakan Baliho Bacaleg Mengandung Unsur Ajakan Memilih, Bawaslu Banjarbaru Bakal Surati Parpol
Baca juga: KPU dan Bawaslu Kalsel Kena Sentil, Sejumlah Bacaleg Curi Start Cantumkan Nomor Urut di Baliho
Namun Rudi mengaku belum bisa merinci besaran pajak yang telah ditarik dan jumlah objek pajak.
“Sudah ada datanya, tapi sedang dalam proses pengakumulasian,” ujarnya.
Penarikan pajak reklame bacaleg, diungkapkan Rudi, sempat tertunda lantaran adanya perbedaan presepsi antara BPPRD dan DPRD Banjarbaru.
Dalam penarikan pajak reklame bacaleg, BPPRD mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Banjarbaru. Artinya spanduk atau baliho bacaleg yang dipajang sebelum tahapan kampamye bisa ditarik pajak.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru Rozy Maulana menyebut penarikan pajak reklame bacaleg sepenuhnya kewenangan pemerintah kota. Sebab aturan kampanye dan penarikan pajak reklame bacaleg merupakan dua aturan yang berbeda.
“Aturan kampanye ada di PKPU 15 tahun 2023, sedangkan penarikan pajak di Raperda. Dengan demikian tidak ada berbenturan dari sisi aturan,” kata Rozy, Selasa.
KPU Banjarbaru pun berencana segera menggelar rapat koordinasi bersama instasi terkait untuk merumuskan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa kampanye yang akan datang.
“Dikhwatirkan penempatan titik APK berbenturan dengan peraturan daerah,” jelasnya.
Saat ini semua reklame bacaleg di Banjarbaru dilakukan pemetaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu untuk mengatahui spanduk yang dianggap melanggar aturan termasuk mengandung unsur ajakan memilih sebelum memasuki tahapan kampanye.
Pemetaan spanduk dilakukan langsung Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Setelah mengetahui secara pasti lokasi dan jumlah spanduk bacaleg yang berisi ajakan memilih, KPU akan menghubungi partai politic yang membawahinya.
“Karena sekarang belum penetapan DCT dan belum masuk masa kampanye, sehingga hanya kami berikan imbauan,” kata Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan.
Merespons rencana penarikan pajak reklame, Bacaleg Dapil 4 dari PDIP Windi Novianto mengaku siap membayar.
“Kalau ada tagihan mau tidak mau dibayar. Kalau ditotal punya saya hanya sekira Rp 1 juta,” ujarnya.
Komisioner Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono, Selasa, menyatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan pemerintah daerah mengenai rencana penarikan pajak reklame bacaleg.
Bawaslu mengawasi konten, sedangkan pemerintah daerah bertugas menertibkan. “Jangan sampai melanggar aturan,” tekannya.
Thessa menyatakan Bawaslu Kalsel sejauh ini berupaya melakukan pencegahan pelanggaran. Pihaknya juga sudah berkali-kali mengirim surat imbauan kepada seluruh parpol untuk menaati setiap aturan.
Baca juga: Bawaslu Segera Surati Parpol terkait Baliho Bacaleg Bernomor Urut, Siap-siap Ditertibkan
Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono tidak mempermasalahkan penarikan pajak reklame selama sosialisasi. Yang jadi persoalan, kata dia, bila penarikan pajak dilakukan saat masa kampanye. Sebab, pada prinsipnya, kampanye bertujuan menekan ongkos politik sehingga Pemilu tidak mahal.
“Kalau pada masa kampanye itu perlu dikaji ulang, apakah bisa diterapkan atau tidak, sejalan atau tidak dengan prinsip pemilu yang tanpa menelan biaya besar,” ujarnya.
Untuk itu, Aries mengaku harus melihat lebih lanjut. Bila aturan penarikan pajak reklame bertentangan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. (mel/msr)
spanduk pemilu
bakal calon legislatif (bacaleg)
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)
BPPRD Banjarbaru
anggota DPRD Banjarbaru Windi Novianto
pajak reklame
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.