Berita HST

Mantan Pembakal Desa Talusi Kotabaru Didakwa Korupsi Dana APBDes 2020, Terendus Mark Up Material

Mantan Kepala Desa (Kades) atau pembakal Desa Talusi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, Arbani menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi APBDes

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Suasana sidang dengan terdakwa mantan Kades Talusi, Arbani. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Kepala Desa (Kades) atau pembakal Desa Talusi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, Arbani menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2020.

Arbani pun menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (9/10/2023).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arditya Bima Yogha pun membeberkan bahwa terdakwa Arbani telah melakukan korupsi pada proyek pembangunan atau rehabilitasi atau peningkatan atau pengerasan jalan desa dari RT 4 hingga RT 6 di Desa Talusi.

"Modusnya melakukan mark up atau meningkatkan harga pembelian material, seperti semen, pasir dan sebagainya. Sehingga terdapat selisih penghitungan harga satuan realisasi volume bahan material," ujar Bima.

Baca juga: Sering Ganggu Warga Kotabaru, ODGJ Berparang Dievakuasi ke Sambang Lihum

Baca juga: BKPSDMD Ungkap Alasan Pendaftar PPPK di Kabupaten HST Wajib Masukkan Berkas Fisik, Tak Sesuai

Dibeberkan juga oleh Bima bahwa akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan perhitungan ahli kerugian negara pun mencapai Rp 124.236.201.

Terdakwa pun dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.

Selanjutnya Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidaer.

"Terdakwa disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara pada kegiatan rehabilitasi atau pengerasan atau peningkatan jalan di Rt 4 hingga RT 6 di Desa Talusi," kata pria yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejari Kotabaru ini.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Arbani yang mengikuti persidangan secara virtual menyatakan tidak keberatan atau tidak mengajukkan eksepsi.

Oleh Majelis Hakim yang diketuai Suwandy tersebut, sidang pun dilanjutkan pada Senin (16/10/2023) dengan agenda pembuktian.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved