CPNS 2023
Cara Mengajukan Sanggah bagi Pelamar Tak Lulus Administrasi CPNS 2023, Simak Pula Syarat-syaratnya
Berikut cara mengajukan sanggah bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut cara mengajukan sanggah bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Sebelum mengajukan sanggah, penting bagi peserta untuk mengetahui syarat-syarat dalam pengajuan sanggah.
Diketahui, hasil seleksi administrasi CPNS 2023 diumumkan mulai hari ini, Minggu (15/10/2023).
Pelamar dapat mengetahui pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023 dengan mengakses laman sscasn.bkn.go.id dengan login di akun masing-masing.
Baca juga: Tutorial Daftar Simulasi Test CAT BKN CPNS dan PPPK 2023, Berikut Jadwalnya Terbagi Tiga Wilayah
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, Akses Situs SSCASN
Selain melalui laman tersebut, peserta dapat memantau pengumuman pada instansi yang dilamar.
Nantinya, bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2023, maka dapat melakukan sanggah.
Tampilan SSCASN Peserta yang Dinyatakan Tidak Lolos Seleksi Administrasi
Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”.
Lalu di bagian bawah, terdapat penyebab pelamar tidak memenuhi syarat.
Setelah itu, pelamar dapat mengajukan sanggah dengan memencet tombol 'Ajukan Sanggah'.
Cara Ajukan Sanggah
- Klik tonmbol 'Ajukan Sanggah' di bawah keterangan tidak lolos seleksi
- Nantinya, akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
- Pada kolom Alasan Sanggah, epserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi
- Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan
Tata Tertib Tes SKB WPFK CPNS Kemenkumham 2023, Peserta Wajib Bawa Kartu Ujian dan KTP |
![]() |
---|
Dokumen Penting saat SKB CAT CPNS Kemenperin 2023, Simak Aturan dan Tata Tertib Lainnya bagi Peserta |
![]() |
---|
Contoh Surat Pernyataan 5 Poin untuk DRH Nomor Induk PPPK 2023, Simak Pula Tahap Pengisiannya |
![]() |
---|
Dokumen Pengisian DRH Penetapan Nomor Induk PPPK Kemenparekraf 2023, Akses Link Pengumuman Berikut |
![]() |
---|
Jadwal dan Tata Tertib SKB CPNS Kemenag 2023, Dilarang Membawa HP dan Buku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.