CPNS 2023

Contoh Surat Pernyataan 5 Poin untuk DRH Nomor Induk PPPK 2023, Simak Pula Tahap Pengisiannya

Berikut contoh surat pernyataan 5 poin untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK 2023.

Editor: Mariana
BANJARMASINPOST.CO.ID/HANANI
Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) hasil seleksi tahun 2022. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut contoh surat pernyataan 5 poin untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Peserta PPPK 2023 yang dinyatakan lulus, diwajibkan mengisi DRH NI PPPK 2023 dalam jangka waktu mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Pengisian DRH NI PPPK 2023 dilakukan melalui akun masing-masing peserta di situs SSCASN BKN.

Baca juga: Update Harga Emas Batangan Minggu 17 Desember 2023 Fluktuatif: Antam Naik Tipis, Cek UBS

Baca juga: Cara Pilih Jenis Air Terbaik Diungkapkan dr Zaidul Akbar: Ada Petunjuk di Alquran

Peserta PPPK 2023 yang dinyatakan lolos wajib mengisi dokumen tentang identitas peserta PPPK meliputi riwayat pendidikan, pengalaman kerja, hingga alamat.

Simak contoh surat pernyataan 5 poin dan cara mengisi DRH NI PPPK 2023 di bawah ini.

Syarat Dokumen untuk Mengisi DRH NI PPPK 2023

1. Dokumen scan (bukan foto hasil kamera) yang wajib diunggah:

a. Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

b. Ijazah (asli) dan Transkip Nilai (asli)

- Jika ada ijazah yang hilang maka peserta wajib menyampaikan ijazah pengganti.

- Jika ada perubahan datau revisi pada ijazah maka peserta wajib menyampaikan surat keterangan perubahan ijazah dari sekolah/kampus.

c. Print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari sscasn yang telah diisi tulis tangan oleh yang bersangkutan dan dibubuhi e materai Rp. 10.000,- (Hasil print out Daftar Riwayat Hidup terdapat beberapa data yang wajib di tulis tangan oleh peserta dengan tinta hitam dan jenis huruf balok kapital)

d. Surat pernyataan 5 poin yang di tandatangani oleh yang bersangkutan dan e materai Rp. 10.000,- yang berisi tentang:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved