CPNS 2023

Tata Tertib Tes SKB WPFK CPNS Kemenkumham 2023, Peserta Wajib Bawa Kartu Ujian dan KTP

Berikut tata tertib Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Wawancara, Pengamatan Fisik, dan Keterampilan (WPFK)CPNS Kemenkumham 2023.

Editor: Mariana
Istimewa
Panitia Daerah (Panda) Seleksi CPNS Kanwil Kemenkumham Kalsel bekerjasama dengan Korem 101 Antasari melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut tata tertib Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Wawancara, Pengamatan Fisik, dan Keterampilan (WPFK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) instansi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) 2023.

Rekrutmen CPNS Kemenkumham 2023 memasuki tahapan SKB WPFK untuk formasi Penjaga Tahanan.

Sesuai jadwal, SKB WPFK CPNS 2023 akan digelar pada Kamis (21/12/2023) dan Jumat (22/12/2023) di lokasi yang telah ditentukan oleh Kemenkumham.

Baca juga: Jusuf Kalla Dukung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Bereaksi

Baca juga: Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka, Soal Materi Tahap Penutupan Siklus Akuntansi

Tersisa satu hari lagi tes SKB WPFK CPNS Kemenkumham bagi peserta yang mendapatkan jadwal esok hari.

Tata Tertib Pelaksanaan SKB WPFK CPNS Kemenkumham 2023

Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan para peserta yang mengikuti SKB WPFK CPNS Kemenkumham 2023.

Misal apa saja yang harus dibawa, ketentuan berpakaian, hingga waktu kehadiran.

Merujuk pada pengumuman yang dirilis Kemenkumham, inilah sejumlah tata tertib dalam pelaksanaan SKB WPFK CPNS Kemenkumham 2023:

1. Pelamar yang tidak hadir sesuai waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak akan mendapatkan nilai SKB WPFK atau diberikan NILAI 0.

2. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKB WPFK yang telah ditentukan oleh panitia dengan alasan apapun.

3. Pelamar yang mengikuti SKB WPFK wajib membawa:

a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id

b. Dokumen identitas kependudukan berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli

- KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved