CPNS 2023

Tata Tertib Tes SKB WPFK CPNS Kemenkumham 2023, Peserta Wajib Bawa Kartu Ujian dan KTP

Berikut tata tertib Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Wawancara, Pengamatan Fisik, dan Keterampilan (WPFK)CPNS Kemenkumham 2023.

Editor: Mariana
Istimewa
Panitia Daerah (Panda) Seleksi CPNS Kanwil Kemenkumham Kalsel bekerjasama dengan Korem 101 Antasari melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan 

c. Alat tulis pribadi berupa pulpen

4. Pelamar mengenakan pakaian dengan ketentuan:

a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.

b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).

c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab).

d. Sepatu tertutup berwarna hitam.

Baca juga: Link Live Streaming Debat Cawapres Tayang di Kompas TV: Adu Gagasan Cak Imin, Gibran, dan Mahfud MD

5. Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan pelamar.

6. Pelamar wajib hadir 60 menit sebelum SKB WPFK dimulai.

7. Pelamar diperkenankan membawa alat peraga yang berkaitan dengan keterampilan yang akan diperagakan saat pelaksanaan SKB WPFK

8. Kelulusan Pelamar adalah prestasi pelamar sendiri.

Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.

9. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

10. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Kemenkumham tahun anggaran 2023 tidak dipungut biaya.

11. Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKB WPFK dan bagi pengantar dan/atau orang tua pelamar dilarang masuk/menunggu di lokasi ujian.

12. Biaya transportasi dan akomodasi Pelamar selama mengikuti kegiatan SKB WPFK menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved