CPNS 2023
Cara Mengajukan Sanggah bagi Pelamar Tak Lulus Administrasi CPNS 2023, Simak Pula Syarat-syaratnya
Berikut cara mengajukan sanggah bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
- Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer
- Jika sudah, sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”
- Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol iya
- Pengajuan sanggah dinyatakan berhasil
Syarat Ajukan Sanggah
Dikutip dari laman resmi BKN, berikut syarat mengajukan sanggah:
- Mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan
- Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah
- Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar
- Periode masa sanggah dapat dilihat dibawah tombol ajukan sanggah
- Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar
- Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya
- Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi
- Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya
- Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil
Baca juga: Kumpulan Soal dan Kunci Jawaban TWK, TIU, dan TKP SKD CPNS 2023, Dapat Dipelajari Sebelum Tes
Tata Tertib Tes SKB WPFK CPNS Kemenkumham 2023, Peserta Wajib Bawa Kartu Ujian dan KTP |
![]() |
---|
Dokumen Penting saat SKB CAT CPNS Kemenperin 2023, Simak Aturan dan Tata Tertib Lainnya bagi Peserta |
![]() |
---|
Contoh Surat Pernyataan 5 Poin untuk DRH Nomor Induk PPPK 2023, Simak Pula Tahap Pengisiannya |
![]() |
---|
Dokumen Pengisian DRH Penetapan Nomor Induk PPPK Kemenparekraf 2023, Akses Link Pengumuman Berikut |
![]() |
---|
Jadwal dan Tata Tertib SKB CPNS Kemenag 2023, Dilarang Membawa HP dan Buku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.