CPNS 2023

Cara Mengajukan Sanggah bagi Pelamar Tak Lulus Administrasi CPNS 2023, Simak Pula Syarat-syaratnya

Berikut cara mengajukan sanggah bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Editor: Mariana
banjarmasinpost.co.id/dony usman
pemeriksaan dan registrasi peserta yang akan ikuti tes SKD calon ASN di BKPP Tabalong 

- Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer

- Jika sudah, sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”

- Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol iya

- Pengajuan sanggah dinyatakan berhasil

Syarat Ajukan Sanggah

Dikutip dari laman resmi BKN, berikut syarat mengajukan sanggah:

- Mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan

- Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah

- Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar

- Periode masa sanggah dapat dilihat dibawah tombol ajukan sanggah

- Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar

- Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya

- Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi

- Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya

- Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil

Baca juga: Kumpulan Soal dan Kunci Jawaban TWK, TIU, dan TKP SKD CPNS 2023, Dapat Dipelajari Sebelum Tes

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved