Mata Lokal Memilih

Fakta Sosok Almas Mahasiswa Unsa yang Gugatannya Dikabulkan MK, Ayahnya Bukan Orang Sembarangan

Fakta sosok Almas Tsaibbbirru Re A penggugat uji materi usia capres dan cawapres ke MK. Gugatannya muluskan peluang Gibran Rakabuming jadi cawapres.

Editor: Achmad Maudhody
Tribunsolo.com/Andreas Chris
Almas Tsaibbbirru Re A, Mahasiswa Universitas Surakarta. Fakta sosok Almas Tsaibbbirru Re A penggugat uji materi usia capres dan cawapres ke MK. Gugatannya muluskan peluang Gibran Rakabuming jadi cawapres. 

"Sabtu atau Minggu," ujarnya.

Gibran menjelaskan Hasto memintanya datang secara informal.

"Kalau dipanggil langsung berangkat. Saya sendiri biasanya sendiri. Bahasanya beliau bukan saya minta laporan. 'Mas ayo ke DPP kita ngobrol. Update perkembangan terkini" jelasnya.

Selain mengenai masuknya ia dalam bursa cawapres, Gibran juga ditawari untuk masuk dalam Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo (TPN GP).

"Mungkin juga (terkait TPN). Nanti sekalian hari Rabu kita laporkan ke pimpinan," tuturnya.

Presiden Jokowi Ogah Komentari Putusan MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Menurut Presiden mengenai putusan tersebut, silahkan ditanyakan ke MK.

"Iya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi dalam pernyataan persnya yang disiarkan youtube Sekretariat Presiden, Senin, (16/10/2023).

Presiden juga mempersilahkan pakar hukum untuk menilai putusan tersebut. Ia tidak Ingin berkomentar karena tidak mau dianggap mengintervensi putusan MK.

"Silahkan juga pakar hukum yang menilainya, saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," pungkasnya.

Terkait apakah wali kota Solo yang juga putra sulungnya yakni Gibran Rakabuming akam maju sebagai Cawapres, Presiden mengatakan hal tersebut merupakan ranah partai politik atau gabungan partai politik. Jokowi mengaku tidak mencampuri urusan kontestasi Pilpres.

"Pasangan Capres dan Cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah Parpol dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan Capres atau Cawapres," pungkasnya.

Diketahui MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.

Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved