Mata Lokal Memilih

Fakta Sosok Almas Mahasiswa Unsa yang Gugatannya Dikabulkan MK, Ayahnya Bukan Orang Sembarangan

Fakta sosok Almas Tsaibbbirru Re A penggugat uji materi usia capres dan cawapres ke MK. Gugatannya muluskan peluang Gibran Rakabuming jadi cawapres.

Editor: Achmad Maudhody
Tribunsolo.com/Andreas Chris
Almas Tsaibbbirru Re A, Mahasiswa Universitas Surakarta. Fakta sosok Almas Tsaibbbirru Re A penggugat uji materi usia capres dan cawapres ke MK. Gugatannya muluskan peluang Gibran Rakabuming jadi cawapres. 

Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Perkara yang diputuskan MK tersebut sebelumnya diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam permohonannya Ia meminta MK mengubah aturan menegai batas usia Capres -Cawapres menjadi minimal berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunsolo.com)

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved