Mata Lokal Memilih
Fakta Sosok Almas Mahasiswa Unsa yang Gugatannya Dikabulkan MK, Ayahnya Bukan Orang Sembarangan
Fakta sosok Almas Tsaibbbirru Re A penggugat uji materi usia capres dan cawapres ke MK. Gugatannya muluskan peluang Gibran Rakabuming jadi cawapres.
Editor:
Achmad Maudhody
Tribunsolo.com/Andreas Chris
Almas Tsaibbbirru Re A, Mahasiswa Universitas Surakarta. Fakta sosok Almas Tsaibbbirru Re A penggugat uji materi usia capres dan cawapres ke MK. Gugatannya muluskan peluang Gibran Rakabuming jadi cawapres.
Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Perkara yang diputuskan MK tersebut sebelumnya diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam permohonannya Ia meminta MK mengubah aturan menegai batas usia Capres -Cawapres menjadi minimal berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunsolo.com)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Mata Lokal Memilih
Kesbangpol Gelar Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
57 Desa dan 3 Kelurahan di Tabalong Kekurangan Pengawas TPS, Bawaslu Perpanjang Pendaftaran |
![]() |
---|
Hasil Pengundian Nomor Urut Pilpres 2024: Anies-Cak Imin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3 |
![]() |
---|
PSI Kalsel Siapkan Tim Medsos, Akun Kampanye Caleg Wajib Didaftarkan ke KPU |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Ajak Tiga Capres Makan Siang, Intip Menu yang Disajikan Dapur Istana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.