Mata Lokal Memilih

Kader PDIP Singgung Soal Deklarasi Prabowo-Gibran, Parpol Pendukung Gerak Cepat Pasca Putusan MK

Isu Deklarasi Prabowo-Gibran digelar besok, Selasa (17/10/2023) menyeruak pasca putusan MK ihwal batas usia Cawapres.

Editor: Achmad Maudhody
TRIBUNNEWS.COM
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan soal gugatan batas usia Cawapres, Senin (16/10/2023), peluang bersatunya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres-Cawapres di Pemilu 2024 terbuka lebar.

Terlebih sebelumnya, Prabowo Subianto dan Gibran sama-sama sudah memberi kode ihwal kecocokan antara satu sama lain sebagai pasangan kandidat di Pilpres 2024.

Pasca putusan MK dibacakan, tersiar kabar bahwa Prabowo dan Gibran bakal melakukan deklarasi bersama sebagai Paslon di Pilpres, Selasa (17/10/2023) besok.

Hal ini juga didukung pernyataan seorang kader PDIP, Yevri Sitorus.

Baca juga: Prabowo Subianto Mengaku Sudah Kenyang Jadi Sasaran Black Campaign

Melansir Tribunnews.com, Yevri mengaku mendengar kabar soal rencana deklarasi tersebut.

"Kemungkinan besar besok deklarasi. Kan kabarnya begitu," kata Deddy dikutip dari Tribunnews.com, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, pada pukul 16.00 WIB tadi para elit partai politik (parpol) pendukung Prabowo menggelar pertemuan di Jakarta.

"Hari ini kan mereka dari tadi siang mereka kan sudah berkumpul, jam 4 ini mereka rapat," ujar Deddy.

Deddy menyebut rencana deklarasi itu dilakukan bertepatan dengan orang yang merayakan ulang tahun.

"Kabarnya sih begitu sambil ada yang ulang tahun. Tapi ya kita tunggu saja lah kan itu kan informasi, terbukti atau engga kita lihat saja," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved