Mata Lokal Memilih
Kader PDIP Singgung Soal Deklarasi Prabowo-Gibran, Parpol Pendukung Gerak Cepat Pasca Putusan MK
Isu Deklarasi Prabowo-Gibran digelar besok, Selasa (17/10/2023) menyeruak pasca putusan MK ihwal batas usia Cawapres.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Baca juga: Prabowo Subianto Bertekad Hilangkan Kelaparan dan Stunting Anak-anak Indonesia
Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Nasdem Sambut Positif Putusan MK
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan orang yang berpengalaman menjadi kepala daerah maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Hermawi mengatakan putusan tersebut patut diapresiasi dan dinilai sebagai sebuah langkah maju serta dinamis dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia.
Menurutnya, melalui putusan tersebut niscaya akan semakin banyak partisipasi khususnya dari kalangan orang muda yang bermimpi menjadi cawapres.
"Secara lebih khusus dalam konteks Pilpres 2024, putusan ini semakin membuka peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang selama ini banyak mendapat apresiasi dari kalangan milenial," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Pengumuman Nama Cawapres Prabowo Dilakukan Seusai Putusan MK, Gibran dan Khofifah Kandidat Kuat
Hermawi menyebut politik di Indonesia juga akan semakin menarik bila Prabowo Subianto menggandeng Gibran sebagai cawapres.
"Dengan demikian, jika misalnya Prabowo menggaet Gibran sebagai cawapres, maka politik Pilpres kita akan semakin menarik khususnya bagi anak-anak muda," ujarnya.
Kesbangpol Gelar Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
57 Desa dan 3 Kelurahan di Tabalong Kekurangan Pengawas TPS, Bawaslu Perpanjang Pendaftaran |
![]() |
---|
Hasil Pengundian Nomor Urut Pilpres 2024: Anies-Cak Imin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3 |
![]() |
---|
PSI Kalsel Siapkan Tim Medsos, Akun Kampanye Caleg Wajib Didaftarkan ke KPU |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Ajak Tiga Capres Makan Siang, Intip Menu yang Disajikan Dapur Istana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.