Pilpres 2024

Usai Putusan MK, Ketua DPW PSI Kalsel Akui Usulkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Usai Putusam Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua DPW PSI Kalsel mengakui mengusulkan duet Prabowo-Gibran

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Baliho bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpampang di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin, Senin (14/10/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk mengurangi batas usia syarat Calon Presiden-Calon Wakil Presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, MK menyetujui permohonan syarat Capres dan Cawapres memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun.

Ketua DPW PSI Kalimantan Selatan, Ananta Agung Junaedy mengaku masih menunggu instruksi DPP terkait putusan tersebut.

Tapi, pihaknya memastikan menghormati apa yang menjadi ketetapan lembaga yudikatif negara tersebut.

“Semoga putusan MK berimbas pada tujuan kita nanti untuk mendukung calon-calon dari kepala daerah yang berprestasi untuk maju di ranah Pilpres,” ucap Edy, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Kader PDIP Singgung Soal Deklarasi Prabowo-Gibran, Parpol Pendukung Gerak Cepat Pasca Putusan MK

Baca juga: Nyatakan Hormati Putusan MK, Gerindra Kalsel Tetap Tunggu DPP

Sudah jadi rahasia umum, putusan MK tidak lepas dari dampak rumor Gibran Rakabuming Raka yang berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Duet Prabowo-Gibran rupanya juga menjadi usulan pribadi Ketua DPW PSI Kalsel tersebut. Meski begitu, Edy menyatakan belum ada sikap resmi dari DPP PSI.

“Keputusan berada di ranah DPP, kita tunggu saja,” ujarnya.

Baca juga: Gibran Keluar Daftar Cawapres Efek Putusan MK, Ini Kandidat Kuat Pendamping Prabowo di Pilpres 2024

Di sisi lain, Edy mengaku mengapresiasi dukungan sejumlah relawan terhadap duet Prabowo-Gibran.

Dia berharap dukungan para relawan tetap solid hingga masa pendaftaran Capres-Cawapres.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved