Pilpres 2024

Gibran Berpeluang Cawapres Termuda, MK Kabulkan Uji Materi Gugatan Mahasiswa Unsa

Pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.

Editor: Alpri Widianjono
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Baliho bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpampang di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin, Senin (14/10/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru Re A.

Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, dalam ruang sidang utama gedung MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

“Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Anwar.

MK menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Atas amar putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Baca juga: KPU Akui Terima Surat Pemberitahuan dari Koalisi Partai Pengusung Anies Baswedan dan Cak Imin

Baca juga: Koalisi Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres

Baca juga: Ganjar Diskusikan Pendidikan Inklusif di Era Digital dengan Para Rektor di Malang Raya

Dengan begitu, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.

Kata Anwar, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan yang diajukan mahasiswa Unsa berbeda dari permohonan sebelumnya Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, beberapa kepala daerah.

Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Baca juga: Penyaluran Terakhir Program Semesta Mencegah Stunting di Banua, 4.500 Telur Dibagikan di Tiga Lokasi

Dalam gugatannya, pemohon Almas Tsaqibbirru turut menyinggung soal Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

Ia menganggap Gibran merupakan tokoh inspiratif ketika menjabat sebagai orang nomor satu di Solo yang bisa maju dalam kontestasi Pilpres.

Hanya saja, potensi tersebut terhalang dengan syarat usia minimal capres-cawapres lantaran putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih berumur 35 tahun.

Terpisah, Gibran mengaku telah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai kondisi terkini oleh DPP PDI Perjuangan Rabu (18/10). Ia diminta langsung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Mungkin besok Rabu saya dipanggil oleh DPP sudah dihubungi Pak Hasto. Saya akan melaporkan keadaan terkini,” jelasnya saat ditemui di kantornya.

Baca juga: Kunjungan ke BPost, MyRepublic Perkenalkan Layanan Jaringan Internet Ekspansi Ke Banjarmasin

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved