Pilpres 2024
Gibran Berpeluang Cawapres Termuda, MK Kabulkan Uji Materi Gugatan Mahasiswa Unsa
Pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru Re A.
Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, dalam ruang sidang utama gedung MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
“Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Anwar.
MK menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas amar putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Baca juga: KPU Akui Terima Surat Pemberitahuan dari Koalisi Partai Pengusung Anies Baswedan dan Cak Imin
Baca juga: Koalisi Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres
Baca juga: Ganjar Diskusikan Pendidikan Inklusif di Era Digital dengan Para Rektor di Malang Raya
Dengan begitu, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.
Kata Anwar, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan yang diajukan mahasiswa Unsa berbeda dari permohonan sebelumnya Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, beberapa kepala daerah.
Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Baca juga: Penyaluran Terakhir Program Semesta Mencegah Stunting di Banua, 4.500 Telur Dibagikan di Tiga Lokasi
Dalam gugatannya, pemohon Almas Tsaqibbirru turut menyinggung soal Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Ia menganggap Gibran merupakan tokoh inspiratif ketika menjabat sebagai orang nomor satu di Solo yang bisa maju dalam kontestasi Pilpres.
Hanya saja, potensi tersebut terhalang dengan syarat usia minimal capres-cawapres lantaran putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih berumur 35 tahun.
Terpisah, Gibran mengaku telah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai kondisi terkini oleh DPP PDI Perjuangan Rabu (18/10). Ia diminta langsung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Mungkin besok Rabu saya dipanggil oleh DPP sudah dihubungi Pak Hasto. Saya akan melaporkan keadaan terkini,” jelasnya saat ditemui di kantornya.
Baca juga: Kunjungan ke BPost, MyRepublic Perkenalkan Layanan Jaringan Internet Ekspansi Ke Banjarmasin
Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus, menyatakan, putusan tersebut memang agar putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres termuda mendampingi Prabowo Subianto.
“Ya emang ada alasan lain? Kan enggak ada, Cuma itu kan (agar jadi cawapres Prabowo),” kata Deddy saat dihubungi, Senin (16/10).
Dia mengatakan dirinya tak kaget ketika mendengar keputusan MK tersebut dan sudah mendengarnya beberapa hari lalu.
Terpisah, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden menilai putusan MK telah melampaui kewenangannya.
Bahkan, lembaga itu dianggap hanya berhak menyatakan apakah perundangan yang ada bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
Baca juga: Tak Ambil Pusing dengan Putusan MK, Relawan Saga Kalsel Usulkan Duet Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
“Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok undang-undang yang diuji, yaitu ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, maka MK melampaui kewenangannya sebagai institusi negara,” kata Juru Bicara TPN GP, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim.
Uji materi yang dikabulkan MK juga diwarnai pendapat yang berbeda atau dissenting opinion oleh empat hakim konstitusi.
Mereka adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Selain dissenting opinion, juga terdapat dua hakim MK yang tetap setuju dengan putusan tersebut.
(Tribun Network/Reynas Abdila)
Pilpres 2024
Jelang Pemilu 2024
Pemilu 2024
Gibran Rakabuming Raka
Mahkamah Konstitusi (MK)
Universitas Negeri Surakarta
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Masridah Badwie Resmi Diberhentikan, Begini Langkah Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Ernalisa Halaby Mendaftar, Pengurus Demokrat Banjarbaru Suarakan Jargon Lisa Mengabdi |
![]() |
---|
Jelang Pilgub Kalsel 2024, MRK Penuhi Undangan DPP PKB di Jakarta |
![]() |
---|
PDIP ‘Salahkan’ Jokowi Usai Pilpres 2024, Begini Respons Relawan Projo Kalsel |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden, BETA Kalsel Sebut Kemenangan Generasi Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.