Pilpres 2024

Menjelang Pilpres 2024, Tim Anies di Kalimantan Selatan Fokus Pendaftaran ke KPU

Tim Pemenangan Anies Baswedan dari Sekretaris Wilayah Badan Saksi Resmi Tim Baja Amin (BAKORSI) Kalsel patuhi putusan Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Baliho bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpampang di Jalan Ahmad Yani KM 1, Banjarmasin, Senin (14/10/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).

Mahkamah Konstitusi membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Nah, menanggapi hal ini, Tim Pemenangan Anies Baswedan dari Sekretaris Wilayah Badan Saksi Resmi Tim Baja Amin (BAKORSI) Kalimantan Selatan, Fahruadi, mengatakan, apapun keputusannya, memang harus dipatuhi. 

Namun menjadi sebuah pertanyaan, bagaimana usia yang sangat muda dan belum banyak pengalaman diberikan kesempatan untuk maju sebagai capres cawapres.

Baca juga: Aturan Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra: Ada Keanehan

"Namun, kami tetap optimis dan fokus dengan perjuangan kami. Apalagi tanggal 19 nanti Insya Allah kami akan melakukan pendaftaran ke KPU. Jadi fokus terbesar saat ini adalah pendaftaran ke KPU," tandasnya.

Sementar itu, pengamat politik yang juga akademisi dari Universitas Lambung Mangkurat, Arif Rahman Hakim, mengatakan, terkait putusan MK hari ini tentu tidak akan lepas dari kata politis.

Bagaimanapun, keputusan itu secara tidak langsung memberi karpet merah bagi putra Jokowi, yakni Gibran raka yang digadang-gadang menjadi Bacawapres. 

Putusan itu pun seolah-olah menjadi pemuas hasrat politik yang patut disoroti. 

Baca juga: Gibran Berpeluang Cawapres Termuda, MK Kabulkan Uji Materi Gugatan Mahasiswa Unsa

"Kami pun semakin bertanya-tanya sejauh mana integritas lembaga hukum yang sejatinya menjadi pengawal demokrasi. Apalagi kalau memang betul di kemudian hari Gibran berstatus Bacawapres," katanya.

Pengaruh Bacawapres tidak terlalu besar untuk pemilih di Kalimantan Selatan. Mungkin di daerah Pulau Jawa memiliki pengaruh signifikan. 

Karakteristik pemilih Banua lebih dominan dipengaruhi sosok Bacapres.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved