Pilpres 2024

Aturan Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra: Ada Keanehan

MK nyatakan mengabulkan sebagian gugatan terkait dengan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah.

Editor: Alpri Widianjono
ANTARA VIA KONTAN
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menyampaikan perbedaan pandangan (dissenting opinion) atas putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dimana dalam putusannya, MK menyatakan mengabulkan sebagian gugatan terkait dengan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah.

“Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” kata Saldi dalam persidangan di ruang sidang MK RI, Senin (16/10/2023).

Perbedaan pandangan atau pendapat yang disampaikan Saldi Isra itu bukan tanpa sebab.

Baca juga: Gibran Berpeluang Cawapres Termuda, MK Kabulkan Uji Materi Gugatan Mahasiswa Unsa

Terkait putusan ini, Saldi merujuk pada tiga perkara sebelumnya yang berkaitan dengan gugatan usia capres-cawapres.

Dalam tiga perkara tersebut, hakim konstitusi menyatakan menolak gugatan tersebut.

“Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU- XXI/2023), Mahkamah secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya,” kata dia.

Menurut dia, sadar atau tidak, ketiga Putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR RI dan Presiden.

Baca juga: Gerindra Ingin Pendamping Prabowo Subianto dari Kalangan Milenial

Baca juga: Megawati Tegaskan ke Kader PDIP, Dirinya Tak Akan Salah Memilih Cawapres Pendamping Ganjar

Baca juga: Cak Imin Minta Doakan Ibu-ibu karena Lebih Manjur Dibanding Bapak-bapak

Sehingga menurut dia, MK RI tidak lagi memiliki kewenangan atas gugatan tersebut.

Dirinya juga menyoroti soal terjadinya perubahan tersebut yang terjadi dalam waktu singkat.

“Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat, sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak, sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam putusan a quo?” ucap dia.

Saldi Isra juga melihat ada beberapa hakim yang tampak terburu-buru untuk membaca sidang putusan gugatan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca juga: Penyaluran Terakhir Program Semesta Mencegah Stunting di Banua, 4.500 Telur Dibagikan di Tiga Lokasi

Baca juga: Kunjungan ke BPost, MyRepublic Perkenalkan Layanan Jaringan Internet Ekspansi Ke Banjarmasin

Padahal selama rapat permusyawaratan hakim (RPH), masih banyak masalah yang menyita waktu dan perdebatan yang belum selesai.

Dengan banyaknya masalah itu, di antara beberapa hakim mengusulkan agar pembahasan ditunda dan tidak buru-buru untuk diputuskan.

(Tribun Network/Yuda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved