Narkoba di Banjarmasin

Tangkap 18 Tersangka Pemain Baru, Satresnarkoba Banjarmasin Musnahkan Ratusan Gram Sabu

Satresnarkoba Polresta Banjarmasin memusnahkan 382,64 gram sabu dari 18 tersangka hasil pengungkapan sepanjang bulan September dan Oktober

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman
Ratusan gram sabu dimusnahkan dengan cara dicampur dengan cairan dan detergen, kemudian dilarutkan lalu larutannya dibuang ke pembuangan air, Jumat (20/10/2023).  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapannya di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (20/10/2023) pagi.

Bersama dengan perwakilan Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan LKBH Kota Banjarmasin, Satresnarkoba memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak ratusan gram. 

Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko melalui KBO Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Ipda Supriadi mengatakan ada sebanyak 382,64 gram sabu yang dimusnahkan. 

“Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba bersama jajaran Polsek Polresta Banjarmasin di periode bulan September dan Oktober Tahun 2023,” kata Supriadi. 

Baca juga: Dua Lelaki Diduga Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu

Baca juga: Buruh Harian Lepas Kedapatan Bawa Sabu, Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kejar Pelaku Lainnya

Totalnya ada 18 orang tersangka yang diamankan dari 17 laporan polisi (LP). Terlebih, semua tersangka itu merupakan “pemain” baru. 

“Tidak ada yang residivis,” imbuhnya.

Jika diakumulasikan, pemusnahan ini kata dia berhasil menyelamatkan sebanyak 5.740  jiwa dari bahaya narkotika.

Baca juga: Makelar Sepeda Motor di Banjarmasin Kedapatan Bawa Dua Paket Sabu

"Dengan estimasinya satu gram narkotika jenis sabu dapat digunakan oleh 15 orang," beber Supriadi.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved