Narkoba di Banjarmasin
Tangkap 18 Tersangka Pemain Baru, Satresnarkoba Banjarmasin Musnahkan Ratusan Gram Sabu
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin memusnahkan 382,64 gram sabu dari 18 tersangka hasil pengungkapan sepanjang bulan September dan Oktober
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapannya di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (20/10/2023) pagi.
Bersama dengan perwakilan Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan LKBH Kota Banjarmasin, Satresnarkoba memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak ratusan gram.
Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko melalui KBO Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Ipda Supriadi mengatakan ada sebanyak 382,64 gram sabu yang dimusnahkan.
“Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba bersama jajaran Polsek Polresta Banjarmasin di periode bulan September dan Oktober Tahun 2023,” kata Supriadi.
Baca juga: Dua Lelaki Diduga Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu
Baca juga: Buruh Harian Lepas Kedapatan Bawa Sabu, Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kejar Pelaku Lainnya
Totalnya ada 18 orang tersangka yang diamankan dari 17 laporan polisi (LP). Terlebih, semua tersangka itu merupakan “pemain” baru.
“Tidak ada yang residivis,” imbuhnya.
Jika diakumulasikan, pemusnahan ini kata dia berhasil menyelamatkan sebanyak 5.740 jiwa dari bahaya narkotika.
Baca juga: Makelar Sepeda Motor di Banjarmasin Kedapatan Bawa Dua Paket Sabu
"Dengan estimasinya satu gram narkotika jenis sabu dapat digunakan oleh 15 orang," beber Supriadi.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)
Ratusan gram sabu
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin
pemusnahan barang bukti
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kurir Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Banjarmasin Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Digeledah Polisi, Warga Kuin Utara Banjarmasin Ini Terbukti Miliki 2 Paket Sabu |
![]() |
---|
Kini Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Kurir Sabu di Banjarmasin Ini Tergiur Upah Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Kakak Beradik di Banjarmasin Diamankan Polisi, Terbukti Bawa 99 Gram Sabu dan 100 Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Jadi Pengedar Narkoba, Pria di Banjarmasin Ini Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.