Narkoba di Kalsel

Diringkus Saat Akan Transaksi di Gedung Pemuda HST, Pemuda Asal Kandangan Terbukti Bawa 1 Paket Sabu

Seorang pemuda asal Kandangan Kabupaten HSS ditangkap di Gedung Pemuda HST saat akan bertransaksi narkotika jenis sabu

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HST untuk BPost
Pemuda asal Kandangan, HS (32) bersama barang bukti sabu saat diamankan satresnarkoba Polres HST. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan seorang pemuda berinsial HS (32) karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu,  Selasa, (24/10/2023) sekitar pukul 19.00 Wita.

Pria asal Desa Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) itu ditangkap saat bertransaksi di Gedung Pemuda di Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai.

Penangkapan pria asal Kandangan Kota, HSS in dibenarkan Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM, Aipda M Husaini saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Rabu, (25/10/2023).

"Tersangka ditangkap karena diduga keras melakukan tindak pidana mengedarkan, memiliki, menyimpan narkotika Golongan I Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Daerah Hukum Polres Hulu Sungai Tengah," jelasnya.

Baca juga: Digerebek di Sebuah Rumah di Pandan Sari, Dua Pemuda di Tabalong Terbukti Simpan Sabu

Baca juga: Diadang Anggota Polsek Pulaulaut Barat Kotabaru, Dua Pemuda Ini Buang 1,75 Gram Sabu 

Baca juga: Siasat Jitu Polisi Menangkap Pemuda di Loa Janan Kukar Kaltim yang Menjual Sabu, tak Disangka

Aipda M Husaini mengatakan HS sesuai KTP merupakan warga Jalan Brigjen H Hasan Baseri, No. 17, Muara Banta Dalam, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, HSS.

"Dari hasil penyelidikan petugas dan dilakukan penggeledahan di tubuh dan pakaian tersangka, ditemukan barang bukti 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 5,26 gram dan berat bersih 5,07 gram," jelasnya.

Husai mengatakan selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu lembar plastik klip warna bening, satu lembar tissue warna putih, satu buah kotak rokok merek LA warna putih, satu unit Handphone Merek REALME warna hijau.

"Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved