Narkoba di Kalsel
Digerebek di Sebuah Rumah di Pandan Sari, Dua Pemuda di Tabalong Terbukti Simpan Sabu
Dua pemuda YN (42) dan GWN (22) diringkus aparat kepolisian di Pandan Sari Tabalong karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dua pemuda di Pandan Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, dan Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong, Kalsel, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.
Keduanya yakni YN (42) dan GWN (22) yang dilaporkan terlibat dalam kasus narkoba.
Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, melalui Ps Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo, YN dan GWN diamankan pada sebuah rumah di Pandan Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
"Keduanya diamankan terkait dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Iptu Sutargo, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Diadang Anggota Polsek Pulaulaut Barat Kotabaru, Dua Pemuda Ini Buang 1,75 Gram Sabu
Baca juga: Siasat Jitu Polisi Menangkap Pemuda di Loa Janan Kukar Kaltim yang Menjual Sabu, tak Disangka
Baca juga: Simpan 8 Paket Sabu di Mobil, 2 Warga Tanahbumbu Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel
Aksi penangkapan terhadap YN dan GWN disampaikan oleh Iptu Sutargo bermula dari adanya laporan masyarakat perihal sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Pandan Sari.
"Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku usai ditemukan sejumlah barang bukti," lanjutnya.
Pihak kepolisian kata Iptu Sutargo menemukan sebungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang terletak di lantai ruang tamu dan sebuah alat hisap bong yang terbuat dari botol kaca.
Kemudian ditemukan kembali sebungkus plastik klip berisi tiga bungkus plastik yang tersimpan di dalam dompet yang terletak di dalam kamar.
Setelah diperiksa, kedua pelaku pun mengakui perbuatan mereka selaku pemilik barang tersebut dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Tangkap 18 Tersangka Pemain Baru, Satresnarkoba Banjarmasin Musnahkan Ratusan Gram Sabu
Sementara, barang bukti yang disita berupa sebungkus plastik klip berisi tiga bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih total 0,26 gram, sebungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,03 gram.
Ada pula sebuah pipet kaca, satu bong yang terbuat dari botol kaca, selembar tisu, dompet, dua unit handphone warna merah dan dan satu unit handphone warna putih serta uang tunai Rp 10.000 dan Rp 150.000.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
![]() |
---|
Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
![]() |
---|
Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.