Narkoba di Kalsel

Digerebek di Sebuah Rumah di Pandan Sari, Dua Pemuda di Tabalong Terbukti Simpan Sabu

Dua pemuda YN (42) dan GWN (22) diringkus aparat kepolisian di Pandan Sari Tabalong karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tabalong untuk BPost
Dua tersangka tindak pidana narkotika, YN (42) dan GWN (22) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong  

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dua pemuda di Pandan Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, dan Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong, Kalsel, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong. 

Keduanya yakni YN (42) dan GWN (22) yang dilaporkan terlibat dalam kasus narkoba. 

Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, melalui Ps Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo, YN dan GWN  diamankan pada sebuah rumah di Pandan Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. 

"Keduanya diamankan terkait dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Iptu Sutargo, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Diadang Anggota Polsek Pulaulaut Barat Kotabaru, Dua Pemuda Ini Buang 1,75 Gram Sabu 

Baca juga: Siasat Jitu Polisi Menangkap Pemuda di Loa Janan Kukar Kaltim yang Menjual Sabu, tak Disangka

Baca juga: Simpan 8 Paket Sabu di Mobil, 2 Warga Tanahbumbu Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel

Aksi penangkapan terhadap YN dan GWN disampaikan oleh Iptu Sutargo bermula dari adanya laporan masyarakat perihal sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Pandan Sari.

"Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku usai ditemukan sejumlah barang bukti," lanjutnya.

Pihak kepolisian kata Iptu Sutargo menemukan sebungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu  yang terletak di lantai ruang tamu dan sebuah alat hisap bong yang terbuat dari botol kaca.

Kemudian ditemukan kembali sebungkus plastik klip berisi tiga bungkus plastik yang tersimpan di dalam dompet yang terletak di dalam kamar.

Setelah diperiksa, kedua pelaku pun mengakui perbuatan mereka selaku pemilik barang tersebut dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Tangkap 18 Tersangka Pemain Baru, Satresnarkoba Banjarmasin Musnahkan Ratusan Gram Sabu

Sementara, barang bukti yang disita berupa sebungkus plastik klip berisi tiga bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu  dengan berat bersih total 0,26 gram, sebungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,03 gram. 

Ada pula sebuah pipet kaca, satu bong yang terbuat dari botol kaca, selembar tisu, dompet, dua unit handphone warna merah dan dan satu unit handphone warna putih serta uang tunai Rp 10.000 dan Rp 150.000.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti) 

 


 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved