Narkoba di Kalsel

Simpan 8 Paket Sabu di Mobil, 2 Warga Tanahbumbu Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel

Dua warga Kabupaten Tanahbumbu yakni PS (36) dan HS (35) diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel karena simpan paket sabu

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel
Dua warga Tanahbumbu diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel karena menyimpan 8 paket sabu di mobil. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua warga Kabupaten Tanahbumbu yakni PS (36) dari Desa Batuah dan HS (35) dari Desa Wiribasi diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Keduanya diamankan oleh petugas karena kedapatan membawa narkotika jenis sabi pada Rabu (11/10/2023) di kawasan Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Diamankannya kedua tersangka ini bermula dari adanya informasi bahwa ada orang yang membawa sabu dalam jumlah lumayan besar.

Informasi ini pun ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk melakukan pemantauan dan berhasil menemukan ciri-ciri orang yang dicurigai.

Baca juga: Tangkap 18 Tersangka Pemain Baru, Satresnarkoba Banjarmasin Musnahkan Ratusan Gram Sabu

Baca juga: Dua Lelaki Diduga Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu

Baca juga: Buruh Harian Lepas Kedapatan Bawa Sabu, Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kejar Pelaku Lainnya

Petugas pun kemudian mengamankan PS dan HS yang juga saat itu menggunakan sebuah mobil.

Dan saat dilakukan penggeledahan, petugas pun menemukan barang bukti sebanyak delapan paket sabu dengan berat sekitar 514,60 gram, yang disimpan di beberapa tempat di dalam mobil.

"Empat paket disimpan di dashboard sebelah kiri, dua paket di kursi belakang dan dua paket di dalam kotak warna hitam di kursi tengah mobil," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit III AKBP Jupri Tampubolon.

Selain delapan paket sabu, petugas pun juga mengamankan barang bukti berupa tiga bundel plastik klip, satu timbangan digital, sedotan hingga sendok.

Baca juga: Pria Paruh Baya Diamankan di Parkiran Hotel Arya Barito Banjarmasin, Kedapatan Bawa Satu Paket Sabu

Oleh petugas, keduanya pun digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses penyidikan.

"Semua barang bukti sudah kami amankan, tersangka juga sudah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Kedua warga Tanahbumbu ini pun akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved