Pemilu 2024
Temukan Ratusan Pelanggaran Pemasangan APS, Bawaslu HST Minta Peserta Pemilu 2024 Taati Aturan
Bawaslu HST sosialisasi aturan pemasangan APS Di Sejumlah Titik Di HST
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Bawaslu Hulu Sungai Tengah (HST) mengimbau peserta pemilu agar menaati aturan terkait pemasangan bahan maupun Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang sebelum masuk tahapan kampanye.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda, Rabu, (25/10/2023) kepada awak media pasca ditemukannya ratusan dugaan pelanggaran pemasangan bahan dan APS yang tersebar di HST.
Nurul mengatakan kampanye akan dimulai pada tanggal 28 Nopember, jadi saat ini merupakan kesempatan peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.
"Untuk pemasangan alat peraga sebelum masuk tahapan kampanye sudah ada aturan-aturan yang harus ditaati sesuai dengan PKPU nomor 15 Tahun 2023 diantaranya dilarang memuat unsur ajakan," jelasnya.
Baca juga: Menjelang Masa Kampanye Pemilu 2024, KPU Kabupaten Tapin Gelar Rakor Penetapan Lokasi dan APK
Baca juga: Tunggu Perubahan Peraturan, KPU Kota Banjarbaru akan Tetapkan Lokasi Penempatan APK Pemilu 2024
Nurul mengatakan sedangkan terkait isi atau konten, Partai Politik Peserta Pemilu juga dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan dan alat peraga kepada umum maupun media sosial.
"Sedangkan untuk tempat yang dilarang antara lain tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik dan/atau taman serta pepohonan," jelasnya.
Terkait hal itu, pihaknya mengakui telah melakukan inventarisir bahan dan alat peraga sosialisasi yang diduga melanggar aturan sebelum masuk tahapan kampanye yang hampir tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten HST.
"Ada kurang lebih 232 dugaan pelanggaran terkait pemasangan bahan dan alat peraga sosialisasi, yaitu 168 terkait isi atau konten yang memuat unsur ajakan dan kampanye serta 64 masalah tempat pemasangan," jelasnya.
Ia pun mengatakan sebagai upaya pencegahan, surat imbauan sudah disampaikan kepada seluruh partai politik, bahkan melalui Panwaslu Kecamatan juga diteruskan ke pengurus ranting Parpol.
Baca juga: KPU Kabupaten Barito Kuala Bahas Lokasi APK dan Kampanye Pemilu 2024
"Tentunya dalam bekerja sampai tingkat pengawas pemilu kecamatan dan hingga desa Kami juga melakukan pendekatan imbauan komunikasi secara preventif dan humanis kepada peserta pemilu dan alhamdulliah mereka sebagian mau memindah sendiri alat peraga yang diduga melanggar," jelasnya.
Ia menegaskan, kalau peserta pemilu masih saja melanggar, maka Bawaslu akan mengeluarkan surat peringatan dan setelah itu sesuai dengan Perbawaslu 33 Tahun 2018 Pasal 26, pengawas pemilu dapat memberikan rekomendasi penurunan dan pembersihan bahan dan alat peraga dengan pihak terkait. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP KalselĀ |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.