Pemilu 2024
Tunggu Perubahan Peraturan, KPU Kota Banjarbaru akan Tetapkan Lokasi Penempatan APK Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru telah mendapatkan sejumlah masukan, berkaitan dengan lokasi penetapan APK Pemilu 2024.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang peserta pemilu berkampanye pada fasilitas pemerintah dan pendidikan berdampak pada isi dari PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu.
Sebab, PKPU yang mengatur soal kampanye itu akan direvisi, menyesuaikan aturan yang sudah diputuskan MK.
Berkaitan hal itu juga penetapan lokasi Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 oleh KPU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), akan mengalami penyesuaian.
Baca juga: Sembilan Rumah Terdampak Kebakaran di Kampung Melayu Banjarmasin, 28 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
Baca juga: Cerita Korban Kebakaran di Kampung Melayu Banjarmasin, Aar Heran Bisa Angkat Motor dengan Dua Tangan
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Banjarbaru, Hereyanto, setelah menggelar rapat koordinasi persiapan tahapan kampanye Pemilu 2024, Jumat (13/10/2023).
"Kami menunggu perubahan PKPU Nomor 15 karena adanya putusan MK Nomor 65 tentang lokasi kampanye," katanya.
Diungkapkan Hereyanto, bahwa rapat koordinasi tersebut perdana digelar, bersama stakeholeder terkait.
Baca juga: 4 Rumah di Kampung Melayu Banjarmasin Ludes Dilalap Jago Merah, Korban Butuhkan Dapur Umum
Baca juga: Diduga Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran di Jalan Prona III Banjarmasin Hanguskan 2 Rumah
Dalam rapat tersebut KPU Banjarbaru telah mendapatkan sejumlah masukan, berkaitan dengan lokasi penetapan APK Pemilu 2024.
"Masukan dan saran sudah kami terima, selanjutnya akan kami susun drafnya untuk didiskusikan kembali bersama stakeholder Pemko Banjarbaru," jelasnya.
Pada Pemilu 2019, penetapan lokasi APK berdasarkan SK KPU Banjarbaru Nomor 39 tahun 2018 dan Nomor 118 tahun 2020.
Baca juga: Semburan Diduga Gas pada Galian Sumur Bor di Desa Tungkap, DLH Tapin Sarankan Warga Pasang Pembatas
Baca juga: Dideportasi Kantor Imigrasi Batulicin, WNA China Ini Masuk Daftar Tangkal Selama 6 Bulan
Dua SK tersebut, ujar Heryanto, akan menjadi rujukan untuk menetapkan lokasi APK pemilu 2024, selain putusan MK dan hasil rapat koordinasi.
"Tujuannya adalah agar penempatan lokasi APK nantinya tidak bertentangan dengan aturan yang saat ini berlaku, khususnya Perda Reklame di Banjarbaru," harapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Jelang Pemilu 2024
Pemilu 2024
KPU Banjarbaru
Kota Banjarbaru
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Alat Peraga Kampanye (APK)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.