Pemilu 2024

Tunggu Perubahan Peraturan, KPU Kota Banjarbaru akan Tetapkan Lokasi Penempatan APK Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru telah mendapatkan sejumlah masukan, berkaitan dengan lokasi penetapan APK Pemilu 2024.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Rapat koordinasi persiapan tahapan kampanye Pemilu 2024 oleh KPU Kota Banjarbaru bersama stakeholder, Jumat (13/10/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang peserta pemilu berkampanye pada fasilitas pemerintah dan pendidikan berdampak pada isi dari PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu.

Sebab, PKPU yang mengatur soal kampanye itu akan direvisi, menyesuaikan aturan yang sudah diputuskan MK.

Berkaitan hal itu juga penetapan lokasi Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 oleh KPU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), akan mengalami penyesuaian.

Baca juga: Sembilan Rumah Terdampak Kebakaran di Kampung Melayu Banjarmasin, 28 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Baca juga: Cerita Korban Kebakaran di Kampung Melayu Banjarmasin, Aar Heran Bisa Angkat Motor dengan Dua Tangan

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Banjarbaru, Hereyanto, setelah menggelar rapat koordinasi persiapan tahapan kampanye Pemilu 2024, Jumat (13/10/2023).

"Kami menunggu perubahan PKPU Nomor 15  karena adanya putusan MK Nomor 65 tentang lokasi kampanye," katanya.

Diungkapkan Hereyanto, bahwa rapat koordinasi tersebut perdana digelar, bersama stakeholeder terkait.

Baca juga: 4 Rumah di Kampung Melayu Banjarmasin Ludes Dilalap Jago Merah, Korban Butuhkan Dapur Umum

Baca juga: Diduga Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran di Jalan Prona III Banjarmasin Hanguskan 2 Rumah

Dalam rapat tersebut KPU Banjarbaru telah mendapatkan sejumlah masukan, berkaitan dengan lokasi penetapan APK Pemilu 2024.

"Masukan dan saran sudah kami terima, selanjutnya akan kami susun drafnya untuk didiskusikan kembali bersama stakeholder Pemko Banjarbaru," jelasnya.

Pada Pemilu 2019, penetapan lokasi APK berdasarkan SK KPU Banjarbaru Nomor 39 tahun 2018 dan Nomor 118 tahun 2020.

Baca juga: Semburan Diduga Gas pada Galian Sumur Bor di Desa Tungkap, DLH Tapin Sarankan Warga Pasang Pembatas

Baca juga: Dideportasi Kantor Imigrasi Batulicin, WNA China Ini Masuk Daftar Tangkal Selama 6 Bulan

Dua SK tersebut, ujar Heryanto, akan menjadi rujukan untuk menetapkan lokasi APK pemilu 2024, selain putusan MK dan hasil rapat koordinasi.

"Tujuannya adalah agar penempatan lokasi APK nantinya tidak bertentangan dengan aturan yang saat ini berlaku, khususnya Perda Reklame di Banjarbaru," harapnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved