Berita Tanahbumbu
Dideportasi Kantor Imigrasi Batulicin, WNA China Ini Masuk Daftar Tangkal Selama 6 Bulan
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin akan mendeportasi atau memulangkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin akan mendeportasi atau memulangkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China kembali ke negaranya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin I Gusti Bagus M Ibrahim dalam konferensi pers yang digelar di lantai dua kantor Imigrasi Batulicin pada Jum'at (13/10/2023) siang.
"Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin akan melakukan deportasi terhadap seorang WNA asal China atas nama Zhang Zhanliang pada 14 Oktober 2023 sesuai Surat Keputusan (SK) kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Nomor. W.19.IMI IMI 2-GR.03.09-2036 tahun 2023 tentang tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi atas nama Zhang Zhanliang," terangnya dalam konferensi pers tersebut.
WNA asal china ini nantinya akan di dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta ke negara asal.
Baca juga: Diduga Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian Lengkap, 2 WNA Asal China Dibawa ke Kantor Imigrasi Tanbu
Baca juga: WNA Asal China Kena Sanksi Administratif Keimigrasian Tanahbumbu, Ada Penempatan Khusus
Setelah tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ini dilaksanakan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin akan mengusulkan pencantuman dalam daftar penangkalan selama enam bulan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Adapun untuk identitas warga Negara China tersebut adalah Zhang Zhanliang, tempat tanggal lahir Henan, 10 Agustus 1981, jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Sebelumnya, terang kepala Imigrasi II Batulicin, WNA ini telah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan mengedepankan profesionalisme.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan melanggar pasal 71 huruf b Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Dimana yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya pada saat diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian," terangnya.
Oleh karena itu, lanjutnya kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya yang bersangkutan ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin berdasarkan SK Pendetensian Nomor W. 19.IMI IMI 2-GR 04.05- 2014 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian keharusan bertempat tinggal di suatu tempat tertentu atas nama Zhang Zhanliang.
WNA China tersebut, telah berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin sejak Selasa, 10 Oktober 2023.
"Diharapkan yang bersangkutan ini jera dengan sanksi administratif deportasi ini," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin I Gusti Bagus M Ibrahim.
Baca juga: Penganiaya WNA Asal China di Kotabaru Kalsel Diringkus Polisi, Ini Motif Pelaku Bacok Korban
Ketika ditanya mengenai mengenai stuas WNA ini, apakah pekerja asing atau wisatawan asing, I Gusti Bagus M Ibrahim menjawab bahwa ketika tim dari Imigran dalam hal ini Inteldakim melakukan pengawasan yang bersangkutan berada di mess perusahaan di kawasan Kecamatan Satui.
"Jadi yang bersangkutan ini memiliki izin tinggal berupa visa kunjungan. Jadi karena yang bersangkutan berada di mes berarti sah, karena tidak melakukan pekerjaan, tetapi ketiga petugas meminta dokumen bersangkutan dan yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut," terangnya.
Kemudian ditambahkan kalau WNA ini juga tidak tercatat sebagai karyawan perusahaan tersebut.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri)
| Daftar Fakta Penemuan Petani Meninggal di Area Kebun Sawit di Tanahbumbu, Ini Kata Polisi |
|
|---|
| Gelar Cooking Class Gemarikan, Dinas Perikanan Tanahbumbu Hadirkan Chef Agus Sasirangan |
|
|---|
| Ribuan Warga Mantawakan Mulia Tanahbumbu Ikuti Jalan Sehat, Rayakan HUT Desa |
|
|---|
| Sisir Plafon Hingga WC, Ini Hasil Razia di Lapas Batulicin Tanahbumbu |
|
|---|
| ESI Tanah Bumbu Pede Targetkan Raih Medali di Porprov Kalsel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.