Berita Tanahbumbu

Dideportasi Kantor Imigrasi Batulicin, WNA China Ini Masuk Daftar Tangkal Selama 6 Bulan

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin akan mendeportasi atau memulangkan seorang Warga Negara Asing (WNA)  asal China

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin menggelaar konferensi pers terkait WNA China di lantai dua kantor Imigrasi Batulicin pada Jum'at (13/10/2023) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin akan mendeportasi atau memulangkan seorang Warga Negara Asing (WNA)  asal China kembali ke negaranya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin I Gusti Bagus M Ibrahim dalam konferensi pers yang digelar di lantai dua kantor Imigrasi Batulicin pada Jum'at (13/10/2023) siang.

"Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin akan melakukan deportasi terhadap seorang WNA asal China atas nama Zhang Zhanliang pada 14 Oktober 2023 sesuai Surat Keputusan (SK) kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Nomor. W.19.IMI IMI 2-GR.03.09-2036 tahun 2023 tentang tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi atas nama Zhang Zhanliang," terangnya dalam konferensi pers tersebut.

WNA asal china ini nantinya akan di dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta ke negara asal.

Baca juga: Diduga Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian Lengkap, 2 WNA Asal China Dibawa ke Kantor Imigrasi Tanbu

Baca juga: WNA Asal China Kena Sanksi Administratif Keimigrasian Tanahbumbu, Ada Penempatan Khusus

Setelah tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ini dilaksanakan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin akan mengusulkan pencantuman dalam daftar penangkalan selama enam bulan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Adapun untuk identitas warga Negara China tersebut adalah Zhang Zhanliang, tempat tanggal lahir Henan, 10 Agustus 1981, jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Sebelumnya, terang kepala Imigrasi II Batulicin,  WNA ini telah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan mengedepankan profesionalisme.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan melanggar pasal 71 huruf b Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. 

"Dimana yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya pada saat diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian," terangnya.

Oleh karena itu, lanjutnya kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya yang bersangkutan ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin berdasarkan SK Pendetensian Nomor W. 19.IMI IMI 2-GR 04.05- 2014 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian keharusan bertempat tinggal di suatu tempat tertentu atas nama  Zhang Zhanliang. 

WNA China tersebut, telah berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin sejak Selasa, 10 Oktober 2023.

"Diharapkan yang bersangkutan ini jera dengan sanksi administratif deportasi ini," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin I Gusti Bagus M Ibrahim.

Baca juga: Penganiaya WNA Asal China di Kotabaru Kalsel Diringkus Polisi, Ini Motif Pelaku Bacok Korban

Ketika ditanya mengenai mengenai stuas WNA ini, apakah pekerja asing atau wisatawan asing, I Gusti Bagus  M Ibrahim menjawab bahwa ketika tim dari Imigran dalam hal ini Inteldakim melakukan pengawasan yang bersangkutan berada di mess perusahaan di kawasan Kecamatan  Satui.

"Jadi yang bersangkutan ini memiliki izin tinggal berupa visa  kunjungan. Jadi karena yang bersangkutan berada di mes berarti sah, karena tidak melakukan pekerjaan, tetapi ketiga petugas meminta dokumen bersangkutan dan yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut," terangnya.

Kemudian ditambahkan kalau WNA ini juga tidak tercatat sebagai karyawan perusahaan tersebut.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved