Berita Tanahbumbu

WNA Asal China Kena Sanksi Administratif Keimigrasian Tanahbumbu, Ada Penempatan Khusus

WNA asal China dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian dan dilakukan penempatan khusus, di ruang detensi imigrasi Kabupaten Tanahbumbu

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri
Foto kantor Imigrasi kelas II Batulicin, Jalan Dharma Praja, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian dan dilakukan penempatan khusus, di ruang detensi imigrasi Kabupaten Tanahbumbu, Rabu (11/10/2023).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Imigrasi kelas II Batulicin melalui Kasi Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Maryadi didampingi Kasi Inteldakim Alim Nurdin di tempat kerjanya.

Diungkapkan bahwa, pihaknya menerima informasi dari tim Polres yang juga merupakan Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA) pada hari Senin lalu terkait keberadaan orang asing ini. Dan ketika mereka turun kelapangan di hari itu, pihaknya pun menemui adanya dua orang asing tersebut.

Satu di antara WNA tersebut memiliki paspor dan izin tinggal data lengkap, sementara satu orang lainnya tidak mampu memperlihatkan dan menunjukkan dokumen perjalanan aslinya. Dia pun dipanggil ke kantor imigrasi untuk diklarifikasi. Sementara satu yang lainnya tidak dipanggil karena memiliki berkas yang lengkap.

Baca juga: Anggota Komisi Informasi dan PAW KPID Kalsel Dilantik, Begini Pesan Gubernur Sahbirin Noor

Baca juga: Viral Truk Molen Berhasil Dievakuasi, Kabinnya Dipenuhi Tanah Lumpur Sungai Barito Batola

Menurutnya berdasarkan aturan keimigrasian, ketika orang asing tidak memperlihatkan atau menyerahkan dokumennya, pejabat imigrasi berhak melakukan pemanggilan dan bisa dibawa langsung apabila tidak kooperatif.

"Cuman karena kita lihat di lapangan teman-teman dari Polsek Satui, yang menguasai lapangan di area tersebut dan bisa meyakinkan kita sehingga kita tidak langsung bawa, karena sudah sore namun kita kasih surat panggilan saja dan hari Selasa mereka datang kesini," tuturnya.

Menurutnya ketika dilakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan bahwa dua WNA ini, bukan tidak memiliki izin tinggal. Namun berdasarkan pengecekan data yang dilakukan oleh pihak Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dua WNA ini patut diduga memiliki dokumen perjalanan atau paspor karena ia memiliki fotocopy paspornya.

Lalu pihaknya melakukan tracking data tersebut, ternyata dua WNA ini masuk melalui bandara Internasional Soekarno Hatta, di bulan Juli lalu

Baca juga: Edarkan Sabu, Pasutri di Muara Badak Kaltim Digerebek Polisi, Terbukti Simpan 11 Paket Sabu

"Jadi saya pastikan kemungkinan besar paspor itu ada dan dia memiliki izin tinggal kunjungan, namun saya konfirmasi kedua memiliki izin tinggal, namun hanya saja salah satunya tidak mampu menunjukkan aslinya," sebutnya.

Menurutnya saat ini satu WNA tersebut menerima pengenaan tindakan administratif keimigrasian berupa penempatan khusus di ruang detensi imigrasi. Namun dia menggarisbawahi kalau ini bukanlah sebuah tindakan penahanan.

"Sementara ini WNA tersebut kita kenai tindakan administratif, namun hal-hal lainnya masih dalam pengembangan, kita masih melakukan pemanggilan saksi-saksi kita masih berkoordinasi dengan konsulatnya, kita masih mencari penjaminnya siapa untuk masuk ke Indonesia. Itu masih dalam pengembangan semua," tuturnya.

Terkait sampai kapan WNA tersebut berada di ruang detensi imigrasi, pihaknya masih berkoordinasi dengan direktorat jenderal imigrasi terkait perkembangan permasalahan ini.

"Yang pasti apabila melebihi 30 hari tidak ada peningkatan kasusnya mereka kemungkinan akan kita kirim ke rumah detensi atau kita kirim ke detektorat jenderal imigrasi. Atau apabila nanti sudah keluar putusannya bisa saja nanti kita deportasi. Namun itu masih tergantung bagaimana perkembangan," bebernya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved