Pemilu 2024

Menjelang Masa Kampanye Pemilu 2024, KPU Kabupaten Tapin Gelar Rakor Penetapan Lokasi dan APK

Pertemuan KPU Kabupaten TApin bersama sejumlah pihak terkait untuk mendapat saran dan masukan mengenai kesiapan jelang masa kampanye Pemilu 2024.

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD TABRI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin saat menggelar pertemuan membahas penetapan titik pemasangan APK dan Kampanye terbuka pada Pemilu 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,  RANTAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin gelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penetapan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan lokasi kampanye terbuka Pemilu 2024

Disampaikan Ketua KPU Tapin, Fahkrian Noor, pertemuan itu bersama sejumlah pihak terkait untuk mendapatkan saran dan masukan mengenai kesiapan jelang masa kampanye berlangsung. 

Menurutnya, dari pemilu terakhir atau lima tahun lalu, sejumlah perubahan nampaknya terjadi di lapangan. 

Baca juga: Beri Masukan Penempatan Atribut Kampanye Pemilu 2024, Satpol PP Ungkap Larangan Pemasangan Reklame

Baca juga: Tunggu Perubahan Peraturan, KPU Kota Banjarbaru akan Tetapkan Lokasi Penempatan APK Pemilu 2024

"Terutama mengenai kondisi lokasi kampanye. Karena, beberapa fasilitas sudah tidak memungkinkan lagi untuk dipakai," terangnya, Jumat (13/10/2023). 

Menindaklanjuti informasi awal tersebut, pihaknya akan kirim surat ke setiap kecamatan.

Isii surat, meminta melakukan pengecekan ulang kondisi terkini, sehingga bisa diketahui. 

Baca juga: Komisari Utama PTAM Intan Banjar Diberhentikan, Wali Kota Banjarbaru : Seharusnya Melalui Evaluasi

Baca juga: Pemberhentian HM Hilman sebagai Komisaris PTAM Intan Banjar, Bupati Saidi: Sesuai Prosedur

Maksimal waktu yang ada, finalisasi ketetapan diperkirakan rampung dalam sepekan ke depan, sehingga dapat dilaporkan ke Pemkab Tapin dan disosialisasikan ke partai politik kontestan.

"Termasuk di masa-masa ini kami sosialisasikan tim kampanye, dana kampanye dan apa saja ketentuan Alat Peraga Kampanye sesuai peraturan KPU," ucap Rian. 

Ia pun menyebutkan, apa yang sudah disepakati nantinya dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang sah dan menjadi legalitas.  

Baca juga: HM Hilman Diberhentikan Sebagai Komisaris Utama PT Air Minum Intan Banjar

Baca juga: Kejari Banjarmasin Ingin Pindahkan Tersangka Korupsi BBPOM dari Lapas Makassar ke Banjarmasin

Adapun untuk masa kampanye dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved