Berita Banjarbaru

Komisaris Utama PTAM Intan Banjar Diberhentikan, Wali Kota Banjarbaru : Seharusnya Melalui Evaluasi

Komisaris Utama PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar, H Mokhamad Hilman diberhentikan dari jabatannya saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB)

|
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Kantor PT Air Minum Intan Banjar, di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kalsel 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Komisaris Utama PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar, H Mokhamad Hilman diberhentikan dari jabatannya.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekda Kabupaten Banjar itu diberhentikan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), di Aula PTAM Intan Banjar, Rabu (11/10/2023) pukul 14.00 Wita.

Rupanya pemberhentian Hilman sebagai Komisaris Utama tidak diketahui oleh seluruh pemilik saham, satu di antaranya yakni Pemko Banjarbaru.

"Kami belum mengetahuinya," kata Anggota Komisaris PTAM Intan Banjar, dari Pemko Banjarbaru, Muhammad Kanafi, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Pemberhentian HM Hilman sebagai Komisaris PTAM Intan Banjar, Bupati Saidi: Sesuai Prosedur

Baca juga: Instalasi Jaringan Pipa Air Leding Terdampak Karhutla, PTAM Intan Banjar Siagakan Tim Patroli

Baca juga: Harga Emas Perhiasan 99 di Banjarmasin Jumat 13 Oktober 2023, 1 Gram Rp925.000 Warga Pilih Menjual

Meski demikian, Kanafi menyebut bahwa pemberhentian Komisaris Utama merupakan kewenangan pemilik saham terbanyak, yakni Pemkab Banjar sebesar 52,17 persen.

Adapun sebagian saham lainnya dimiliki oleh Pemko Banjarbaru, yakni sebanyak, 37,74 persen, dan 10,10 persen Pemprov Kalsel.

RUPS-LB tersebut semula mengundang tiga pemilik saham, di antaranya, Bupati Banjar, Saidi Mansyur, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mutfi Ariffin dan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.

Namun saat pelaksanaanya kepala daerah yang menghadiri RUPS-LB hanya Bupati Banjar, Saidi Mansyur, sedangkan Pemprov Kalsel diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Kalsel, Suparmi.

Sedangkan Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin berhalangan hadir saat itu. Namun Aditya mengaku sudah meminta direksi PTAM Intan Banjar untuk menunda RUPS-LB tersebut, melalui surat tertulis.

"Memang benar sudah bersurat agar RUPS-LB ditunda, karena kami selaku Wali Kota Banjarbaru dan pemegang saham, sampai hari ini tidak mengetahui agenda RUPS ini," ujarnya.

Aditya menyebutkan, bahwa RUPS-LB itu dilaksanakan di luar jadwal, sehingga menurutnya perlu ada komunikasi terlebih dulu.

Baca juga: Mini Booster Belayung Terpasang 45 Persen, PTAM Intan Banjar Pasok Air Bersih ke 5 Kompleks

Baca juga: Jadwal Acara TV 14 Oktober 2023, Pertamina Grand Prix of Indonesia 2023 di Trans 7, VVIP Kompas TV  

Dilain sisi, Aditya menilai keputusan pemberhentian Komisaris Utama tersebut seharusnya melalui serangkaian tahapan evaluasi.

"Tentunya bila sesuai agenda, RUPS-LB tahap pertama adalah laporan tahunan, setelah itu baru dievaluasi berdasarkan kinerja, kualitas dan hasil.

Mestinya lihat dulu capaian PTAM melalui kinerja Dewan Komisaris serta Direksi, kalau perlu cari lembaga independen yang berkompeten untuk menilai kinerjanya," ucapnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved