Kabar Adhyaksa Kejati Kalsel

Jumlah Saksi yang Diperiksa dalam Dugaan Penyimpangan Retribusi dan Asuransi Wisata Tala, Penyidikan

Penyelidikan pengelolaan retribusi dan asuransi objek wisata (OW) Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), memasuki babak b

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/idda royani
TEGUH IMANTO, kepala Kejari Tala 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Penyelidikan pengelolaan retribusi dan asuransi objek wisata (OW) Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), memasuki babak baru.

Informasi diperoleh Selasa (31/10/2023), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala ternyata telah menaikkannya ke tahap penyidikan.

Bahkan telah cukup banyak saksi yang telah diperiksa atau dimintai keterangannya. Ini bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan alat bukti.

Kajari Tala Teguh Imanto melalui Kasi Pidsus Akhmad Rifani ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Ya benar, saat ini sudah naik ke tahap penyidikan," ucapnya.

Rifani menuturkan pemeriksaan saksi saat ini masih berlangsung. Sekitar 20 orang saksi yang akan dimintai keterangannya.

Baca juga: Geng Motor dan Pendidikan Keluarga

Baca juga: Saran Dosen Pertanian ULM untuk Antisipasi Kekeringan Ekstrem di Kalsel, Varietas Lokal Terus tinggi

Sebagian besar saksi dikatakannya telah selesai dimintai keterangannya. Tak lama lagi tertuntaskan seluruhnya.

Saksi tersebut, papar Rifani, dari berbagai pihak. Ada yang dari Dinas Pariwisata Tala, petugas lapangan yang menangani karcis masuk ke objek wisata, pihak perusahaan asuransi, dan lainnya.

Apakah telah ada tersangka? Rifani mengatakan belum ada karena saat ini masih proses pemeriksaan saksi-saksi dalam upaya mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.

Sekadar diketahui, sebagaimana dikatakan Kajari Tala Teguh Imanto beberapa waktu lalu, pada persoalan tersebut ada dugaan ketidaksesuaian antara pendapatan yang disetorkan ke kas daerah dengan yang diperoleh dari retribusi masuk objek wisata.

Selain itu juga adanya uang asuransi yang tidak disetorkan ke pihak perusahaan asuransi. Sesuai ketentuan, karcis masuk wisata yang ditangani Dispar Tala sebesar Rp 4.500 per orang. Dari nominal ini, Rp 500 tertuang untuk asuransi pengunjung.

Baca juga: Puluhan Pelamar PPPK di Kabupaten HST Tidak Memenuhi Syarat Administrasi, Bisa Pakai Hak Sanggah

Pada tahun 2022 asuransi itu tidak dibayarkan, namun pada 2023 asuransi itu dibayarkan. Tapi hal itu dinilai mubazir karena telah lewat waktunya. (AOL)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved