Pemilu 2024

Kapolres HSS Tegaskan Tak Boleh Ada yang Bawa Sajam Selama Pemilu 2024, Pelaku Bakal Ditindak Tegas

Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu menyatakan, tak boleh ada warga yang membawa senjata tajam (sajam) selama pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)
Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu menujukkan barang bukti senjata tajam, dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap anggota Polres Tapin, oleh tiga tersangka di Wisma Amawang, saat press rilis Senin 30 Oktober 2023. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS), AKBP Leo Martin Pasaribu menyatakan, tak boleh ada warga yang membawa senjata tajam (sajam) selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Begitu pula setiap tahapan-tahapannya sekarang. Tindakan tegas bakal dilakukan, bagi pelanggarnya.

“Jika membawa senjata tajam saat Pemilu dan setiap tahapannya, kami akan lakukan tindakan tegas,”kata Kapolres saat press rilis di Mapolres, Senin 30 Oktober 2023.

Dijelaskan, selama operasi Cipta Kondisi per triwulan, tiga bulan terakhir ini pihaknya sudah mennagkap 12 orang tersangka pembawa senjata tajam tanpa peruntukan yang dibenarkan.

Baca juga: Menjelang Pemilu 2024, Petugas Panwacam Jejangkit di Kabupaten Batola Data Alat Peraga Sosialisasi

Baca juga: Sikap Ketua PWM Kalsel Jelang Pemilu 2024, Pilih Calon Sesama Warga Muhammadiyah

Baca juga: Efek Kaesang Pengarep Menjelang Pemilu 2024, PSI Banjarmasin Sebut Kebanjiran Pendaftar

Kapolres menyebut tindakan tegas ini untuk memberi efek jera dan membuktikan, pihaknya tidak akan kompromi terhadap pelaku yang melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata tajam tersebut.

Apalagi, sebelumnya Polres HSS sudah gencar menyosialisasikanke masyarakat. Baik melalui baliho, poster.

“Bahkan kami juga menyosialisasikan langsung secara tatap muka melalui Bhabinkamtibmas dengan menggelar dialog, memberi tahu masyarakat bahwa membawa sajam tanpa alasan yang dibenarkan konsekuensinya diproses hukum sebagai tindak pidana. Terlebih saat Pemilu, ancaman hukumannya penjara 10 tahun,”kata Kapolres lagi.

Disebutkan, untuk 12 tersangka, semua perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri HSS. Membawa senjata tajam tanpa peruntukan, apalagi di malam hari dan di tempat umum atau keramaian dinilai berpotensi bagi pembawanya melakukan tindak pidana.

 Apalagi, jika sampai tersulut emosi dan tak bisa mengendalikan emosi, sehingga bisa beakibat melakukan penganiayaan hingga pembunuhan. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

 


 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved