Pemilu 2024
Kapolres HSS Tegaskan Tak Boleh Ada yang Bawa Sajam Selama Pemilu 2024, Pelaku Bakal Ditindak Tegas
Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu menyatakan, tak boleh ada warga yang membawa senjata tajam (sajam) selama pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS), AKBP Leo Martin Pasaribu menyatakan, tak boleh ada warga yang membawa senjata tajam (sajam) selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Begitu pula setiap tahapan-tahapannya sekarang. Tindakan tegas bakal dilakukan, bagi pelanggarnya.
“Jika membawa senjata tajam saat Pemilu dan setiap tahapannya, kami akan lakukan tindakan tegas,”kata Kapolres saat press rilis di Mapolres, Senin 30 Oktober 2023.
Dijelaskan, selama operasi Cipta Kondisi per triwulan, tiga bulan terakhir ini pihaknya sudah mennagkap 12 orang tersangka pembawa senjata tajam tanpa peruntukan yang dibenarkan.
Baca juga: Menjelang Pemilu 2024, Petugas Panwacam Jejangkit di Kabupaten Batola Data Alat Peraga Sosialisasi
Baca juga: Sikap Ketua PWM Kalsel Jelang Pemilu 2024, Pilih Calon Sesama Warga Muhammadiyah
Baca juga: Efek Kaesang Pengarep Menjelang Pemilu 2024, PSI Banjarmasin Sebut Kebanjiran Pendaftar
Kapolres menyebut tindakan tegas ini untuk memberi efek jera dan membuktikan, pihaknya tidak akan kompromi terhadap pelaku yang melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata tajam tersebut.
Apalagi, sebelumnya Polres HSS sudah gencar menyosialisasikanke masyarakat. Baik melalui baliho, poster.
“Bahkan kami juga menyosialisasikan langsung secara tatap muka melalui Bhabinkamtibmas dengan menggelar dialog, memberi tahu masyarakat bahwa membawa sajam tanpa alasan yang dibenarkan konsekuensinya diproses hukum sebagai tindak pidana. Terlebih saat Pemilu, ancaman hukumannya penjara 10 tahun,”kata Kapolres lagi.
Disebutkan, untuk 12 tersangka, semua perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri HSS. Membawa senjata tajam tanpa peruntukan, apalagi di malam hari dan di tempat umum atau keramaian dinilai berpotensi bagi pembawanya melakukan tindak pidana.
Apalagi, jika sampai tersulut emosi dan tak bisa mengendalikan emosi, sehingga bisa beakibat melakukan penganiayaan hingga pembunuhan. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.