Kriminalitas Nasional

Wowon Cs Terdakwa Pembunuh Berencana Lepas dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim di PN Bekasi menvonis Wowon Cs hukuman penjara seumur hidup, vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati

|
Editor: Irfani Rahman
KOMPAS.com/FIRDA JANAT
Tampak tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon Erawan, Solihin alias Duloh dan Dede dijatuhi vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim dalam persidangan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (1/11/2023). Vonis ketiganya lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut ketiganya hukuman mati 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Tiga terdakwa pembunuhan menggegerkan di Bekasi beberapa waktu lalu yakni Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede divonis majelis hakim PN Bekasi hukuman penjara seumur hidup, Rabu (1/11/2023)

Divonis penjara seumur hidup oleh hakim, Wowon Cs terlihat menunduk.

Tak banyak kata keluar dari mulutnya kala ditanya majelis hakim apakah ada yang disampaikan.

Meski begitu vonis Wowon Cs ini lebih redah dari tuntutan JPU yang menuntut ketiganya  dengan hukuman mati.

"Terhadap ketiga terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Suparna dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (1/11/2023) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Wowon Cs Terdakwa Pembunuhan Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati, JPU Ungkap Penyebabnya

Baca juga: Terungkap Sepak Terjang Wowon Cs Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Bekasi, Juga Habisi Nyawa 6 Orang

Atas putusan ini, terdakwa dan JPU diberikan waktu selama 7 hari untuk berfikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama berhak untuk menyatakan menerima, banding, atau pikir-pikir selama tujuh hari," ucap Suparna.

Suparna lalu bertanya kepada ketiga terdakwa yang terlihat menunduk selama mendengarkan vonis.

"Ada yang mau disampaikan ketiga terdakwa?" tanya Suparna.

"Tidak ada Yang Mulia," ucap ketiga terdakwa kompak sambil menggelengkan kepala.

Trio pembunuh berdarah dingin tersebut sebelumnya didakwa telah menghabisi nyawa tiga orang yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).

Ketiga tedakwa disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pembunuhan berantai Wowon dkk terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Baca juga: Gempa Goyang Gorontalo Rabu 1 November 2023, Cek Info BMKG Pusat Guncangan

Baca juga: Viral Pesta Pernikahan dengan Sajian Makanan Jajanan SD di Kudus, Tamu Auto Nostalgia

Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu. (*)

Sumber : Tribun Jogja

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved