Kriminalitas Nasional
Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba Modus Baru, Dalam Kripik Pisang Pabrik di Bantul Digrebek
Tim Bareskrim Polri dan Polda DIY membongkar modus baru peredaran narkoba, dalam kripik pisang
BANJARMASINPOST.CO.ID -Peredaran narkoba dengan modus baru berhasil digagalkan oleh jajaran Bareskrim Polri dan Polda DIY. Bahkan sebuah pabrik yang diduga sebagai tempat mengemas narkoba yang berada di Bantul digrebek petugas.
Adapun modusnya narkoba di kemas dalam bungkusan kripik pisang dan happy water.
Dalam gerak cepat dan pengembangan diamankan sebanyak 8 tersangka yakni yakni MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AR, dan R
Selain itu barang bukti juga telah disita oleh petugas.
Kasus terungkap setelah salah satu pelaku berinisial R ditangkap pada Kamis (2/11/2023) malam.
Baca juga: 224 Kilogram Sabu Gagal Beredar, Aksi Gerak Tim Polres Metro Jakbar, 2 Kg Ditemukan di Bandara
Baca juga: Fakta Sosok Ngatiyem Penjual Jamu yang Meninggal di Rumah Kontrakkan, Mbah Orang Baik dan Ramah
Petugas gabungankemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Bantul, Yogyakarta
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, berujar, pengungkapan itu dilakukan dari patroli siber yang kemudian menemukan beberapa akun media sosial menjual happy water narkotika dan kripik pisang narkotika dengan harga yang tidak wajar.
"Delapan tersangka itu diamankan di empat wilayah yang berbeda yakni di Cimanggis, Depok; Magelang, Jawa Tengah dan dua titik (Baturetno dan Potorono) di Bantul, DI Yogyakarta," ucapnya kepada awak media saat ungkap kasus pengedaran narkotika di Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (3/11/2023).
Disampaikannya, delapan tersangka itu memiliki peran dan tugas yang berbeda.
Di mana, tersangka MAP bertugas sebagai pengelola akun media sosial, tersangka D bertugas sebagai pemegang rekening, tersangka AS bertugas sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran.
Kemudian, tersangka EH bertugas sebagai pengolah atau koki dan distributor.
Sementara BS, MRE, AR, R bertugas sebagai pengolah atau koki pembuatan produk happy water narkotika dan keripik pisang narkotika.
Produk-produk tersebut dijual dengan harga yang sangat fantastis melalui sejumlah media sosial tanpa kode khusus.
Di mana, cairan happy water narkotika per botol berisi 10 mili dijual dengan harga Rp1,2 juta dan keripik pisang narkotika ukuran 50 gram, 75 gram, 100 gram, 200 gram, 500 gram dijual dengan harga Rp1,5-Rp6 juta per bungkusnya.
Terkait asal ide pembuatan cairan happy water narkotika dan keripik pisang narkotika, Komjen Wahyu Widada, berujar bahwa itu dilakukan oleh sejumlah oknum pengendali.
"Ada pengendalinya. Pengendalinya sekarang masih DPO. Mereka yang memberikan instruksi. Kami juga tidak tahu, nanti kami tanya (kepada delapan tersangka yang sudah diamankan)," tuturnya.
Lebih lanjut, pengendali yang masuk dalam daftar DPO itu berjumlah empat orang.
Baca juga: Viral Pria di Banyuasin Ini Beri 1 Juta Bagi Penemu sang Istri, Diduga Kabur Dengan Selingkuhan
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru di BPKH, Berikut Syarat dan Kualifikasi serta Cara Daftarnya
DPO tersebut berperan sebagai pengendali di setiap tempat kejadian perkara.
Hingga kini, empat DPO itu terus dilakukan penyelidikan oleh jajaran Polri.
Baca juga: Komisi III DPR Tekankan Pentingnya Kerja Sama Antarlembaga Cegah Penyebaran Narkoba di Indonesia
"Itu adalah hal yang baru. Yang kadang-kadang kita pikir tidak masuk akal. kok bisa ya dijual seperti itu," terangnya.
Atas kejadian tersebut, sejumlah tersangka disangkakan berbagai macam pasal. Satu di antaranya berupa Pasal 114 Ayat (2) JO maupun Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 berupa pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1juta dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Kandungan Narkoba Berbungkus Keripik Pisang
Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso mengungkap kandungan narkotika pada keripik pisang dan happy water yang diproduksi para pelaku di Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Slamet menyebut campuran narkotika pada keripik pisang dan happy water itu ialah amfetamin atau zat psikotropika berbahaya.
Selain itu amfetamin, pelaku juga mencampurkan sabu ke dalam dua keripik pisang dan happy water tersebut.
"Ini campuran antara Amfetamin dan Sabu. Jadi beberapa hal itu dikolaborasikan dengan apa yang tadi disampaikan, keripik pisang maupun happy water," katanya, seusai jumpa pers, Jumat (3/11/2023).
Dua jenis bahan psikotropika itu membuat seseorang hilang kesadaran dan meningkatkan mood.
Wakapolda menjelaskan, mulanya para pelaku mengontrak di sebuah rumah di Baturetno, Banguntapan, Kabupaten Bantul.
"Awlanya mereka mengontrak seperti biasa sesuai prosedur, izin RT dan RW. Tapi mereka gak bersosialisasi dengan warga," ujarnya.
Para pelaku memberitahukan kepada para warga hendak membuat usaha keripik pisang.
Warga pun tidak merasa curiga sebab pelaku saat itu memberikan tester kepada warga keripik pisang yang diproduksi pelaku.
"Tapi keripik yang dibagikan ke warga itu keripik pisang yang asli," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, total keripik pisang narkotika yang terjual mencapai 30 kilogram.
"Rencananya kalau itu semua terjual bisa mencapai Rp4 hingga Rp5 miliar," terang dia.
Saat ini kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini sebab masih ada empat orang DPO yang diduga menjadi pengendali dari produksi keripik pisang narkotika ini.
Sumber : Tribunnews.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Bareskrim Polri
Polda DIY
narkoba
Bantul
Yogyakarta
Kripik Pisang
Kabareskrim Polri
Komjen Wahyu Widada
Banjarmasinpost.co.id
| Disergap Tim Gabungan di Jakarta, Lima Buronan Paling Dicari di Sri Langka Tak Berkutik |
|
|---|
| Satgas Pangan Kembali Tetapkan 3 Tersangka Beras Oplosan |
|
|---|
| Terkuak Motif Ayah dan Anak di Medan Tusuk Pemuda dengan Obeng hingga Tewas, Dendam & Emosi Pelaku |
|
|---|
| Polisi Bongkar Motif Pembunuhan Notaris di Bogor, Total Enam Orang Diringkus |
|
|---|
| Tawuran Bersenjata Tajam Dua Kelompok Gangster di Semarang, Satu Remaja Tewas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.