Pemilu 2024
Seorang Bacaleg di Kota Banjarmasin Mengundurkan Diri Menjelang Pemilu 2024
Satu orang bacaleg mengundurkan diri menjelang Pemilu 2024 dengan alasan karena pekerjaan dan diketahui KPU Kota Banjarmasin.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Pilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin resmi menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk pemilihan legislatif 2024
Pengumuman ini dilakukan di Aula KPU Banjarmasin, Jumat (3/11/2023) petang.
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnaillah, mengatakan. dari 629 orang dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) yang diumumkan beberapa waktu lalu, yang ditetapkan masuk dalam Dafrar Caleg Tetap sebanyak 628 orang.
Sebab, satu orang menyatakan mengundurkan diri kepada KPU Kota Banjarmasin.
"Berdasarkan hasil pleno, ada satu orang Bacaleg mundur. Alasannya karena pekerjaan," bebernya.
Baca juga: Menjelang Pemilu 2024, PSI Tapin Sebut Jumlah Anggota Meningkat Setelah Kaesang Pengarep Jadi Ketum
Ia menyebutkan selama masa pencermatan dan penyusunan DCT ada tujuh bacaleg yang diganti.
Satu orang diganti karena meninggal dunia dan enam orang lainnya diganti oleh partai politik dengan alasan tertentu.
"Kemudian, sisanya, ada yang bergeser nomor, ada yang berganti Dapil dan lain sebagainya," bebernya.
Sementara itu, pasca penetapan DCT ini partai politik boleh melakukan gugatan. Jika, hasil DCT dianggap tidak sesuai.
Pihaknya sudah mengantisipasi gugatan. Karena menurut peraturan dari itu boleh dilakukan.
Baca juga: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru Tetapkan 426 Caleg dalam DCT untuk Pemilu 2024
Baca juga: KPU Kabupaten Tapin Gelar Rakor Penetapan DCT Pemilu 2024, Tidak Ada Perubahan Jumlah Bacaleg
"Semisal bagi yang mengundurkan diri, kami sudah memiliki berkas atau dokumen yang lengkap, baik dari yang bersangkutan maupun dari partai politik yang mencalonkan diri. Seandainya itu ada yang gugat, kami sudah punya dokumen yang lengkap. Untuk itu kami bekerja sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.
Sebenarnya, terkait dengan data bacaleg, pihaknya sudah mengundang semua parpol ke KPU, baik ketua dan sekretaris partai politik.
Mereka datang, diminta untuk mengamati dan menyandingkan antara yang di aplikasi Silon dengan dummy.
"Sehingga, seandainya terjadi masih terjadi ketidaksesuaian, maka itu adalah tanggung jawab parpol. Kami juga meminta parpol untuk mengisi fakta integritas atau semacam surat pernyataan bahwa mereka sudah menyetujui semua isi daya yang ada pada dummy. Artinya, setelah mereka verifikasi kemudian divalidasi oleh mereka. Artinya, tanggung jawab sudah kami serahkan kepada parpol," urai Rusnaillah.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banjarmasin, Heriwijaya, menambahkan, jika sengketa ini merupakan sengketa proses.
Baca juga: Daftar Caleg Tetap akan Diumumkan, KPU Banjarmasin Serahkan SK ke Parpol Peserta Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024
Pemilu 2024
Bacaleg mundur
Kota Banjarmasin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
KPU Banjarmasin
Daftar Caleg Tetap
Daftar Calon Tetap
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.