Pemilu 2024
Seorang Bacaleg di Kota Banjarmasin Mengundurkan Diri Menjelang Pemilu 2024
Satu orang bacaleg mengundurkan diri menjelang Pemilu 2024 dengan alasan karena pekerjaan dan diketahui KPU Kota Banjarmasin.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/EKA PERTIWI
Pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 menerima Surat Keputusan Daftar Caleg Tetap (DCT) dari KPU Kota Banjarmasin, Jumat (3/11/2023).
Sengketa proses ini ada dua, yakni sengketa perserta pemilu antar perserta pemilu dan antara perserta pemilu dengan KPU sebagai penyelenggara.
Gugatan ini diberi waktu tiga hari kerja. Mereka yang merasa tidak sesuai, bisa melakukan gugatan.
"Selasa, 7 November 2023, hari terakhir gugatan. Tentu, gugatan ini dilakukan oleh partai politik. Kemudian, lapornya ke Bawaslu Banjarmasin," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
Tags
Jelang Pemilu 2024
Pemilu 2024
Bacaleg mundur
Kota Banjarmasin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
KPU Banjarmasin
Daftar Caleg Tetap
Daftar Calon Tetap
Berita Terkait: #Pemilu 2024
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.