Pemilu 2024

Seorang Bacaleg di Kota Banjarmasin Mengundurkan Diri Menjelang Pemilu 2024

Satu orang bacaleg mengundurkan diri menjelang Pemilu 2024 dengan alasan karena pekerjaan dan diketahui KPU Kota Banjarmasin.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/EKA PERTIWI
Pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 menerima Surat Keputusan Daftar Caleg Tetap (DCT) dari KPU Kota Banjarmasin, Jumat (3/11/2023). 

Sengketa proses ini ada dua, yakni sengketa perserta pemilu antar perserta pemilu dan antara perserta pemilu dengan KPU sebagai penyelenggara. 

Gugatan ini diberi waktu tiga hari kerja. Mereka yang merasa tidak sesuai, bisa melakukan gugatan. 

"Selasa, 7 November 2023, hari terakhir gugatan. Tentu, gugatan ini dilakukan oleh partai politik. Kemudian, lapornya ke Bawaslu Banjarmasin," jelasnya. 

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved