Kadisdikbud Ajak Coblos Partai Golkar
Sikap Bawaslu Pasca Kepala Disdikbud Kalsel Serukan Warga SMKN 3 Banjarmasin Memilih Partai Golkar
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan, Muhammadun sedang jadi sorotan.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan, Muhammadun sedang jadi sorotan.
Pasalnya, Madun yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melakukan kampanye di SMKN 3 Banjarmasin.
Potongan video unggahan di instagram bernama @netizenkalsel, pada Senin (6/11/2023), Madun secara terang-terangan memihak ke Partai Golkar.
Penelusuran Bpost, potongan video tersebut mengambil dari unggahan di Kanal Youtube Infokom SMKN 3 Banjarmasin berjudul [LIVE] : Job Fair 2023 SMKN 3 Banjarmasin.
Baca juga: Kakankemenag Banjar Audiensi dengan Bupati Banjar, Tingkatkan Kerjasama
Baca juga: Buntut Dicoret Sebagai Caleg DPR Partai NasDem, Anang Rosadi Siapkan Gugatan ke PTUN
Pada video berdurasi 1 jam 52 menit 41 detik, Madun dua kali menyebutkan Partai Golkar. Dia menyamakan SMKN 3 Banjarmasin dengan Partai Golkar yang sudah berusia 59 tahun.
Madun terang-terangan mengakui kaos berwarna kuning yang dipakainya saat itu identik dengan parpol terkait.
Tak hanya itu, Madun menyerukan ajakan untuk menyoblos salah satu partai politik pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
“Maka dari itu, 14 Februari cucuklah [cobloslah] Partai Golkar,” ucapnya.
Hingga berita ini ditulis, unggahan tersebut sudah ditonton sebanyak 398 kali dan mendapat 15 penyuka.
Video sambutan Madun yang memuat unsur ajakan memilih salah satu parpol di lingkungan sekolah itu juga sudah sampai ke Bawaslu Kalsel.
Namun, lembaga pengawas pemilu tersebut tidak bisa langsung bertindak. Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengaku melakukan penelusuran terlebih dahulu.
“Kami akan telusuri dan kumpulkan bukti-bukti dulu, belum bisa memutuskan itu melanggar atau tidak,” katanya.
Baca juga: Isi Surat Diduga Pesan Terakhir Mahasiswi UNAIR yang Ditemukan Tak Bernyawa dalam Mobil: Dear Mama
Meski begitu, Aries menegaskan bahwa ASN diminta untuk netral. Larangan ASN untuk berpolitik sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Aturan tersebut juga berlaku untuk ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jangankan kampanye, memberikan tanda suka, komentar atau membagikan unggahan yang mencerminkan dukungan kepada pasangan calon peserta Pemilu di media sosial saja sudah termasuk dalam pelanggaran netralitas.
Itu berlaku untuk semua ASN. Meski kerabat maupun pasangan suami/istri mencalonkan diri menjadi kontestan Pemilu, jabatan sebagai ASN tetap melekat.
Sampai berita ini dirilis, Bpost masih berupaya meminta keterangan dari Kepala Disdikbud Kalsel, Muhammadun dan Kepala SMKN 3 Banjarmasin, Ali Muhsin.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kepala-Disdikbud-Kalsel-Muhammadun-d.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.