Berita Tanahlaut

Baru Ikut Jadi Buruh Proyek di Pelaihari, Warga Malang Jatim Dibekuk Polisi karena Edarkan Ganja

Warga Malang, Jawa Timur, ini ditangkap Satresnarkoba Polres Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), karena menyimpan ganja

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
(banjarmasinpost.co.id/idda royani)
KASAT Resnarkoba Polres Tala Iptu May Felly Manurung memperlihatkan ganja yang diamankan dari tersangka KZ, Selasa (7/11) malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Hidup di balik terali besi kini harus dijalani KZ (29). Warga Malang, Jawa Timur, ini ditangkap Satresnarkoba Polres Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), karena menyimpan dan mengedarkan ganja.

Lelaki berbadan agak tambun ini mengaku baru sekitar lima bulan berada di Kota Pelaihari, Kabupaten Tala. Ia ikut bekerja menjadi buruh proyek pembangunan pedestrian Boejasin di Kota Pelaihari.

Kebetulan ayahnya menjadi kepala pelaksana di lapangan. Lantaran dirinya tak ada pekerjaan tetap di Malang, lalu diajak oleh sang ayah untuk turut bekerja membantu pengerjaan proyek fisik tersebut.

Namun KZ malah nyambi mengedarkan ganja berupa tanaman. Ia memesan ganja berupa tanaman tersebut dari Malang dan dikirim melalui jasa pengiriman cepat. Selanjutnya diantar oleh travel ke kosan tempat tinggalnya di Jalan Prof Soepomo RT 21 RW 004 Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari.

Baca juga: Investasi Emas Semakin Terfasilitasi Bank Emas, Kepala OJK Kalsel: Bisa Melalui BSI dan Pegadaian

Baca juga: Perangi Narkoba, Satgas Kampung Tangguh Narkoba dan Desa Bersinar di HSU Dipakaikan Rompi Khusus

KZ mengaku selama berada di Pelaihari telah dua kali memesan ganja tersebut. Sekali memesan nilainya sekitar Rp 2 juta. Ia mengonsumsi ganja tersebut dan juga sekaligus diedarkan jika ada yang membeli.

Ganja dalam bentuk tanaman itu ia kemas berupa lintingan. "Satu linting harganya Rp 35 ribu. Kalau saya, selinting tahan dua hari," ucapnya.

Mengenai alasannya menggunakan ganja, bapak satu anak ini mengaku agar dapat tidur cepat sehingga badan menjadi bugar saat bangun karena dapat terlelap tidur.

"Efek memakai ganja menjadi ngantuk, ingin cepat tidur," tandas KZ yang mengaku menyesal telah berhubungan dengan ganja.

Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu May Felly Manurung ,mengatakan tersangka KZ dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana penjaranya paling singkat empat tahun.

Baca juga: Harga Emas Perhiasan 99 di Banjarmasin 8 November 2023, Turun Tipis, Antam Anjlok Cek Rinciannya

Barbuk ganja yang diamankan dari tersangka KZ, Selasa (7/11) malam.
Barbuk ganja yang diamankan dari tersangka KZ, Selasa (7/11) malam. (banjarmasinpost.co.id/idda royani)

 

Ihwal penangkapan KZ, Felly menuturkan berawal dari informasi masyarakat bahwa KZ sering mengedarkan ganja di kos-kosan di Jalan Prof Soepomo.

Kemudian pada Selasa malam kemarin pukul 22.00 Wita personelnya bergerak ke kosan-kosan tersebut guna melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan targetnya ada, personel Satresnarkoba merangsek dan menangkap KZ. Ini karena yang bersangkutan kedapatan telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Di kosan-kosan tersebut, petugas menemukan 4 paket narkotika jenis ganja. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres tanah laut guna proses hukum lebih lanjut.


Barang Bukti
- 4 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik transparan, berat kotor 273,50 gram dan berat bersih 256,09 gram
- 2 bungkus kertas papir warna cokelat
- 5 lembar plastik transparan
- 1 buah kertas sticky notes warna kuning
- 1 unit handphone merk Samsung warna biru

(banjarmasinpost.co.id/idda royani)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved