Berita Banjarmasin
Ini Tempat Aduan Jika Ada Anggota atau PNS Polri Lakukan Pelanggaran, Bisa Memindai Kode Barcode
Divisi Propam Mabes Polri siapkan Yanduan (Pelayanan dan Pengaduan) yang bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Demi menjaga kepercayaan masyarakat dan membangun sistem penegakan hukum yang lebih kuat dan adil,
Divisi Propam Mabes Polri siapkan Yanduan (Pelayanan dan Pengaduan) yang bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Yanduan tersebut juga dilakukan oleh Polresta Banjarmasin melalui bidang Propamnya.
“Masyarakat bisa melaporkan pelanggaran yang melibatkan anggota atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri dengan lebih mudah melalui sarana nomor whatsapp 0812 1010 6700,” ujar Kasi Propam Polresta Banjarmasin, AKP Abdul Chair.
Baca juga: Harga Emas Perhiasan 99 di Banjarmasin 8 November 2023, Turun Tipis, Antam Anjlok Cek Rinciannya
Baca juga: Pastikan Kelancaran Pemilu 2024, Begini Kondisi Logistik di Gudang KPU Kota Banjarbaru
Langkah ini katanya adalah bagian dari upaya untuk menjaga integritas Polri dan memberikan warga akses yang lebih mudah dalam melaporkan pelanggaran yang terkait dengan pelayanan kepolisian.
“Kami ingin masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam perbaikan sistem penegakan hukum," jelasnya.
Selain melalui nomor seluler, warga yang hendak mengadu juga bisa memindai kode barcode yang disiapkan Div Propam Mabes.
“Warga dapat mengaksesnya untuk mengisi laporan mereka secara anonim, jika diinginkan,” katanya.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini mengutamakan kerahasiaan pelapor dan menyediakan jalur komunikasi yang lebih aman.
"Kami pastikan bahwa setiap laporan diperlakukan dengan serius dan untuk sumber informasinya dilindungi," tambahnya.
Baca juga: Buku Perspektif Generasi Genzi pada Matahari Bumi dari Banjar Siap Diterbitkan Universitas Terbuka
Tindakan ini tambahnya merupakan langkah proaktif Div Propam dalam menjalin hubungan yang lebih baik antara Polri dan masyarakat, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
"Langkah ini akan membantu dalam menegakkan etika dan profesionalisme di antara personel Polri. Dan masyarakat Banjarmasin diharapkan berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta berkontribusi pada perbaikan sistem penegakan hukum melalui pelaporan yang tepat dan berdasarkan bukti,” pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
| Tiga Warga Tewas dan Delapan Rumah Hangus Dalam Kebakaran di Kelurahan Gadang Banjarmasin |
|
|---|
| Catat Laba Rp1,3 Miliar di Triwulan III, Perumda Pasar Banjarmasin Terkendala Penarikan Retribusi |
|
|---|
| Dua Ormawa Lolos Pendanaan PPK, UMBJM Raih Peringkat 1 PTS LLDIKTI Wilayah XI |
|
|---|
| Heboh Perempuan Ditemukan Meninggal di Kawasan Mantuil Banjarmasin, Polisi Lakukan Penyelidikan |
|
|---|
| Hasil Evaluasi Tiga Triwulan, Dua Direktur PAM Bandarmasih Diberhentikan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.