Sindikat Narkoba Internasional di Kalsel

Jaksa Kejagung Paris Manalu Sebut Operator Keuangan Jaringan Fredy Pratama Juga Dijerat TPPU

Kejari Banjarmasin hari ini Rabu (8/11/2023) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Tersangka TPPU jaringan Fredy Pratama, Lian Silas (rompi oren). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin hari ini Rabu (8/11/2023) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Lian Silas (69).

Lian Silas sendiri tidak lain adalah ayah gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lian Silas ditangkap oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu sekaligus dijadikan tersangka TPPU, karena diduga kuat menerima aliran dana dari bisnis terlarang Miming.

Dan ternyata tidak hanya Lian Silas saja yang dijerat dengan TPPU hasil bisnis haram Miming. Pasalnya tersangka lainnya dari TPPU jaringan Miming pun juga sudah ada yang diproses seperti Lian Silas.

Baca juga: Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik I ITKP di Anugerah Pengadaan 2023

Baca juga: Terima Kunjungan SMP IT Qardhan Hasana, Ketua DPRD Banjarbaru Ingin Perluas Pengetahuan Siswa

Hal ini pun dibeberkan oleh salah seorang Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung RI, Paris Manalu yang ikut hadir dalam konfrensi pers Tahap II tersangka Lian Silas di Aula Kejari Banjarmasin.

"Perkara sama seperti Lian Silas ini sudah juga kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Malang," katanya.

Dan yang menariknya lagi, Jaksa dalam perkara Ferdy Sambo ini menerangkan bahwa tersangka yang dilimpahkan di Malang tersebut memiliki peran tidak kalah penting dalam jaringan Miming.

"Dua berkas perkara, yaitu operator keuangan dari Fredy Pratama sebagai jaringan narkoba internasional," jelasnya.

Dengan demikian, Paris mengatakan setidaknya saat ini sudah ada tiga berkas perkara TPPU terkait jaringan Miming yang sudah diproses.

Baca juga: Tabrakan Maut di Jalan Mistar Cokrokusumo Kota Banjarbaru, Polisi Ungkap Kronologisnya

"Ini baru tiga, nanti akan menyusul kejutan-kejutan lainnya. Jadi ikuti saja perkembangannya sampai kita tuntaskan jaringan ini sampai habis," bebernya.

Paris juga membeberkan bahwa aparat penegak hukum, baik dari Polri maupun Kejaksaan Agung saat ini memang begitu gencar mengincar perkara TPPU jaringan narkoba.

"Kami begitu giat terkait TPPU supaya bisa mengakhiri segala peredaran (narkoba, red) di masyarakat. Cara terbaik memberantas adalah dengan menyita aset-aset pelaku, supaya tidak ada lagi modal mereka untuk melakukan tindak pidana selanjutnya," katanya.

Dibeberkannya juga bahwa dalam mengungkap perkara TPPU, beberapa cara dilakukan misalnya follow the money dan follow the asset.

"Uangnya dirampas dan assetnya dirampas," jelasnya.

Sementara Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila mengatakan untuk tersangka Lian Silas langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

"Seminggu ke depan kami akan menyiapkan proses persidangan," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved