Nataru 2024
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2024, BPTD Kalsel Temukan Belasan Angkutan Tak Laik Jalan
Sejak Rabu (8/11/2023), BPTD Kalsel menemukan ada belasan armada yang dinyatakan tidak layak jalan.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai melakukan Ramp Check atau inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Hal itu dilakukan menjelang momentum libur Natal dan tahun baru (Nataru 2024).
Sejak Rabu (8/11/2023), BPTD Kalsel menemukan ada belasan armada yang dinyatakan tidak layak jalan.
Baca juga: Soroti Netralitas ASN, Komisi III DPRD Banjarbaru Desak Pemprov dan Bawaslu Kalsel Bersikap Tegas
Baca juga: Dugaan Kampanye Kadisdikbud Kalsel Muhammadun di Sekolah, Bawaslu Umumkan Rekomendasi Pekan Depan
“Sekitar 15 sampai 20 angkutan. Di antaranya, buku kir belum diperpanjang dan kartu pengawasan juga mati,” kata Kasi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan BPTD Kalsel, Dony, Jumat (10/11/2023).
Angkutan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut tak dibolehkan beroperasi.
“Sebelum melengkapi kekurangan itu, tidak diperbolehkan beroperasi. Bila tidak menghiraukan, maka akan kena sanksi ditilang, bahkan bisa pencabutan izin trayek,” tegas Dony.
Baca juga: Diduga Samarkan Aliran Uang Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama, Babah Pun Jadi Tersangka
Baca juga: Tusuk Teman Gegara Chatingan WhatsApp Tak Dibalas, Pria di Kotabaru Pilih Minum Racun Saat Ditangkap
Kegiatan pemeriksaan menjelang Libur Natal dan Tahun Baru, kata Dony, bertujuan untuk memastikan semua armada dalam keadaan laik jalan.
Hal tersebut agar memberikan kenyamanan dan keamanan para penumpang.
Dia menyebut pengecekan terhadap armada meliputi STNK, bukti lulus uji berkala dan kartu pengawasan.
Baca juga: Ludes Terbakar, Rumah Kosong di Samping Taman Kamboja Sering Milik Warga Jakarta
Baca juga: Masih di Bawah Umur, Remaja 13 Tahun di Tanbu Ini Kedapatan Simpan Sabu
Selain itu, memeriksa unsur teknis kendaraan, yakni sistem penerangan, sistem pengereman, badan kendaraan dan kelaikan ban.
Kemudian, ada pemeriksaan pengukur kecepatan, jendela darurat, palu pemecah kaca, spion, klakson, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), serta kotak P3K.
“Tidak kalah penting, kami imbau agar sopir atau pengemudi dalam keadaan siap. Jangan mengemudi jika sedang mengantuk atau bahkan di bawah pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang,” tandas Dony.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.